Presiden Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional untuk 4 Tokoh
Jakarta |
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada empat tokoh nasional.
Penganugerahan ini merupakan rangkaian acara memperingati Hari Pahlawan Tahun 2017 tanggal 10 November, dengan digelar upacara penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2017, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (9/10).
Berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 115/TK/Tahun 2017 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, tanggal 6 November 2017, keempat tokoh itu adalah Almarhum TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid yang berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, Almarhumah Laksamana Malahayati dari Provinsi DI Aceh, Almarhum Sultan Mahmud Riayat Syah dari Provinsi Kepualauan Riau, dan Almarhum Prof Drs H Lafran Pane dari Provinsi DI Yogyakarta.
Pemberian Gelar Pahlawan Nasional tersebut berdasarkan hasil sidang III Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan tanggal 19 Oktober 2017 sesuai usulan dari Kementerian Sosial.
Syarat khusus untuk gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya, berdasarkan UU No 20 Tahun 2009 Pasal 26, salah satunya adalah pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Rangkaian prosesi upacara penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional 2017 diawali dengan mengumandangkan lagu Indonesia Raya dan mengheningkan cipta, dengan dilanjutkan penyerahan plakat gelar pahlawan kepada ahli waris masing-masing tokoh.
Saat penganugerahan tampak hadir Wakil Presiden Jusuf kalla, Menko Polhukam Wiranto, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan Djalil, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Humas Setkab