HukumPeristiwa

PN Tabanan Laksanakan Sosialisasi Coretax sebagai Implementasi Kebijakan Modernisasi Perpajakan

Tabanan – Pengadilan Negeri (PN) Tabanan melaksanakan sosialisasi internal terkait implementasi sistem Coretax pada Rabu (03/12), sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan modernisasi administrasi perpajakan nasional.

Kegiatan sosialisasi bertemakan “Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak serta Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik Coretax DJP” ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran MenPAN RB Nomor 7 Tahun 2025 dan surat resmi KPP Pratama Tabanan.

Dibuka oleh Ketua PN Tabanan, Ronny Widodo, acara dihadiri seluruh hakim dan aparatur. Materi disampaikan oleh Hakim Ari Conardo dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN, I Dewa Gede Anom Diputera, dengan penekanan pada tata cara aktivasi akun, sertifikat digital, serta persiapan pelaporan SPT 2025.

Ronny menegaskan bahwa seluruh aparatur pengadilan harus telah menyelesaikan proses aktivasi sebelum 31 Desember 2025 agar pelaporan SPT dapat dilakukan tepat waktu.

Sosialisasi ini juga memberikan perhatian khusus pada aspek keamanan data, sejalan dengan meningkatnya potensi ancaman siber. Wajib pajak diminta menggunakan saluran resmi DJP, termasuk layanan Kring Pajak. (Gate 13/Foto: Ist./Dandapala)


Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading