Penggunaan Air Tanah Berlebihan Berpotensi Akibatkan Bangunan Miring, Amblas dan Longsor
Depok |
Tercatat ada lebih dari 20 tempat komersil seperti pusat perbelanjaan, hotel, apartemen dan perusahaan di Kota Depok, Jawa Barat, masih menggunakan air tanah.
Sejumlah tempat komersil yang masih menggunakan air tanah itu tersebar hampir merata di sejumlah wilayah, di antaranya Margonda, Jalan Raya Bogor dan Cinere.
Kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena penggunaan air tanah berlebihan dapat menyebabkan kemiringan bangunan atau amblas dan berpotensi terjadinya longsor.
Hal itu dikemukakan oleh Manager Pemasaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok Imas Dyah Pitaloka, pada acara Sosialisasi ‘Keseimbangan Hak dan Kewajiban antara PDAM dan Pelanggan serta Sosialisasi Hasil Survey Kepuasan Pelanggan Tahun 2019’ di Savero Hotel, Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis (19/12).
Selain itu, tambahnya, penggunaan air tanah dalam jumlah besar di tempat-tempat komersil itu juga merugikan warga sekitar. “Sebab, ketersediaan air tanah akan terus berkurang akibat disedot oleh pompa dengan kekuatan yang lebih besar,” ujar Imas.
Diakui oleh Imas, bahwa sekarang ini kewajiban berlangganan PDAM sudah masuk dalam persyaratan Ijin Mendirikan bangunan (IMB), namun pada kenyataannya belum ada sanksi tegas yang bisa dijalankan ketika si pemohon belum berlangganan.
”Sekarang memang sudah bagus, jadi setiap ada bangunan yang dibangun kita pasti diundang agar mereka berlangganan. Tapi karena tidak ada sanksi yang nyata. Yah, mereka (calon pelanggan) hanya manfaatin untuk ijin saja, jadi tidak berlangganan,” ungkapnya.
Dijelaskan oleh Imas, bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi bagi pengusaha komersial yang tidak berlangganan. “Itu bukan kewenangan kita. Kita hanya mengingatkan saja lewat himbauan dan kita kasih perda kepada bangunan atau yang belum langganan. Ini jika tidak berlangganan, hanya itu saja,” jelasnya.
Manager Pemasaran PDAM Tirta Asasta itu juga menegaskan, bahwa misi utama pihaknya adalah menyelamatkan air tanah. Maka dari itu, pihaknya mendorong usulan kenaikan pajak air dalam (tanah).
“Terakhir katanya sampai Rp 4500 per kubik untuk tempat-tempat komersil, ya kami inginnya lebih dari itu. Kami berharap harga sumur dalam lebih besar dari kita, agar beralih ke PDAM,” imbuh Imas.
Berita: Mh | Foto: Istimewa