July 27, 2024

PDAM Tirta Asasta Gelar Sosialisasi Keseimbangan Hak dan Kewajiban dengan Pelanggan

Depok |
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok menggelar Sosialisasi ‘Keseimbangan Hak dan Kewajiban antara PDAM dan Pelanggan serta Sosialisasi Hasil Survey Kepuasan Pelanggan PDAM Tirta Asasta Kota Depok Tahun 2019’ di Savero Hotel, Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis (19/12).

Selain dihadiri Direktur Utama (Dirut) M Olik Abdul Holik, Direktur Umum (Dirum) Ee Sulaeman, Direktur Operasional (Dirops) Supendi, dan Manager Pemasaran Imas Dyah Pitaloka, acara sosialisasi hari itu juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Hardiono yang juga selaku Ketua Dewan Pengawas PDAM Kota Depok,

Acara tersebut juga menampilkan narasumber dari Badan Peningkatan Penyelengaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM), Konsultan SKP (Survei Kepuasan Pelanggan), serta Konsultan Komunikasi dan Pelayanan Air Minum dan Sanitasi.

Dirut M Olik Abdul Holik pada kesempatan itu mengatakan, PDAM Tirta Asasta Kota Depok telah berkomitmen kapan pun pelanggan menyampaikan keluhannya akan segera dilayani yang kemudian ditangani secepat mungkin.

“Terkait hak dan kewajiban pelanggan, kita sudah punya Standar Pelayanan Minimal (SPM). Sehingga PDAM ataupun pelanggan mengerti hak dan kewajiban masing-masing, itu sudah ada dalam bentuk perjanjian,” jelasnya.

Sekda Kota Depok Hardiono selaku Dewan Pengawas mengapresiasi langkah PDAM Tirta Asasta membuat kegiatan sosialisasi tersebut.

Menurut Hardiono, apabila hak kewajiban diantaranya sudah seimbang dan terlaksana dengan baik maka tingkat kepercayaan masyarakat khususnya pelanggan akan semakin tinggi.

Menanggapi informasi adanya tempat usaha di Jalan Margonda Raya Depok masih banyak yang belum menggunakan PDAM yang harusnya di beri sangsi, Hardiono mengatakan pihaknya masih memberikan imbauan.

Namun pada prinsipnya Sekda Kota Depok itu setuju untuk pemberian sanksi kepada pelaku usaha komersial yang masih menggunakan air tanah. “Kedepan kami juga akan menyetujui pemberian sanksi bagi pengusaha yang membandel,” tuturnya.

Hardiono berharap para pelaku usaha khususnya di sepanjang jalan Margonda sudah tidak menggunakan air tanah dan beralih ke PDAM. “Kalau sekarang masih belum, hanya baru sekedar Himbauan. Tapi kedepannya memang harus, aturannya yang perlu dibuat,” pungkasnya.

Berita: Mh | Foto: Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.