Politik

Pembentukan Gugus Tugas 4 Lembaga untuk Perkuat Pengawasan Pilkada 2018

Padang |
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta Dewan Pers, melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan dan Iklan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers nasional dan asing.

Penandatanganan kesepakatan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pilkada 2018 sesuai dengan asas, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, dilaksanakan di Gran Inna Hotel Padang, sumatera Barat, Kamis (8/2).

Empat lembaga yang sepakat membentuk gugus tugas pengawasan diwakilkan oleh masing-masing pimpinan, diantaranya Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Ketua KPI Yuliandre  Darwis serta Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, dan disaksikan langsung Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, melalui kesepakatan ini memberikan perlakuan dan ruang yang sama kepada pasangan calon dalam masa kampanye Pilkada 2018.

Diyakini oleh Arief, keberadaan gugus tugas akan memperepat proses dugaaan pelanggaran yang di temukan oleh Bawaslu. “Apabila pelanggaran dilakukan media massa maka Dewan Pers yang berwewenang,” katanya.

Namun Arief juga menambahkan, apabila pelanggaran dilakukan oleh media penyiaran maka KPI yang berwewenang. “Ini akan mempercepat proses hasil dugaan pelanggaraan dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu,” sebutnya.

Ketua Bawaslu Abhan pada kesempatan itu juga menyampaikan, berharap dengan adanya gugus tugas ini akan terbentuk sinergitas dari keempat lembaga, yang diperkirakan akan adanya potensi pelanggaran pada masa kampanye yang berlangsung 15-23 Juni mendatang.

Meski begitu, menurut Abhan Bawaslu dan KPU akan berperan sesuai dengan kewenangannya. “Karena itulah diperlukan sinergitas antara Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers,” tuturnya.

Pada pertemuan hari itu, telah diputuskan sebanyak 13 kesepakatan, diantaranya satunya pembentukan gugus tugas di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Sekretarit gugus tugas pusat berada di Kantor Bawaslu, sementara gusus tugas provinsi berada di kantor bawaslu provinsi, dan gugus tugas kabupaten/kota berada di Kantor Bawaslu kabupaten/kota.

Untuk masa kerja gugus tugas, mulai berlaku sejak ditandatanganinya keputusan bersama hingga berakhirnya seluruh masa tahapan Pilkada 2018.

Tugas dari gugus tugas pusat menyusun petunjuk teknis dalam hal pengawasan dan pemantauan, pemberitaan penyiaran dan iklan kampanye pemilihan memalui lembaga penyiaran dilaksanakan dengan berkoordinasi antar lembaga.

Sedangkan kegiatan gugus tugas tingat provinsi dan kabupaten/kota melakukan kajian laporan dugaan pelanggaraan dan mengambil keputusan terhadap adanya pelanggaran serta mengawal penegakan hukum atas rekomendasi yang telah di keluarkan.

Salah satu fungsi gugus tugas ini untuk mempermudah koordinasi antara Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers, yang di lakukan secara berjenjang.

Berita: Sigit | Foto: Istimewa/KPU

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.