July 27, 2024

Pemerintah Percepat Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta

Makassar |
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan Kebijakan satu Peta Informasi Geospasial (GI) pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1 banding 50 ribu (1:50.000).

Dalam Perpres tersebut pemerintah diamanatkan agar segera ewujudkan satu referensi dan satu standar peta, yang nantinya dapat digunakan sebagai acuan bersama dalam menyusun berbagai kebijakan terkait perencanaan maupun pemanfaatan ruang di Indonesia.

Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Wahyu Utomo mengatakan, melalui kebijakan satu peta maka terbentuk satu standar, satu referensi geospasial, satu basis data, dan satu geoportal.

Saat membuka acara Sosialisasi Percepatan Kebijakan Satu Peta Tingkat Daerah Papua dan Maluku di Makassar, Kamis (8/2), Wahyu memaparkan, bentuk kegiatan Tim Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (PKSP) meliputi kompilasi, integrasi, dan sinkronisasi IG Tematik.

“Saat ini tim PKSP sedang berfokus melakukan kompilasi dan integrasi. Untuk itu diharapkan Pemerintah Daerah dapat membuka peta apa saja yang ada didaerahnya,” ujar Wahyu.

Menurutnya, pemerintah saerah perlu melakukan kompilasi dan verifikasi terhadap IGT yang ada sebelum dilakukan integrasi oleh Pemerintah Pusat.

IGT tersebut, lanjut Wahyu, diantaranya adalah peta Perda RTRW Provinsi dan Kab/Kota, peta Batas Administrasi Wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan, peta jalan Provinsi/Kabupaten, peta Izin Lokasi, peta Izin Usaha Pertambangan, peta Tanah Ulayat atau Hutan Adat, peta Daerah Irigasi dan Peta Jaringan Irigasi Daerah.

Wahyu juga menambahkan, menambahkan bahwa sejak tahun 2016 lalu, Tim PKSP sudah melakukan proses Verifikasi IGT Daerah untuk Wilayah Kalimantan di tahun 2016, Sumatera, Sulawesi, dan Bali Nustra pada tahun 2017.

“Sedangkan pada tahun 2018, ditargetkan dilakukan pada wilayah Jawa, Kepulauan Maluku, dan Papua,” paparnya.

Hasil yang telah dicapai oleh Tim PTSP sampai dengan Januari 2018 untuk Pulau Kalimantan telah terintegrasi 69 Peta IGT dari target 78, Pulau Sumatera sebanyak 66 Peta dari 82,  Pulau Sulawesi sebanyak 63 dari 80, Pulau BaliNustra sebanyak 64 dari 79, Pulau Jawa sebanyak 35 dari 81, Pulau Maluku 26 dari 80, dan Pulau Papua 26 dari 81.

“Pemerintah Pusat saat ini sedang menyiapkan regulasi terkait protokol akses berbagi pakai data IGT hasil dari Kebijakan Satu Peta agar dapat dimanfaatkan bersama oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah,” pungkas Wahyu Utomo yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim PKSP.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas Perkembangan Satu Peta pada Senin (5/11) silam, telah mengingatkan kembali bahwa tumpang tindihnya peta dan perizinan justru menimbulkan konflik dan mengakibatkan sengketa sehingga menghambat laju perekonomian di daerah.

Disamping itu, presiden juga meminta agar segala permasalahan yang muncul dilapangan segera dicarikan solusinya.

Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta juga membantu realisasi Perpres No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, dimana Satu Peta dibutuhkan agar tidak menimbulkan kebingungan investor dalam berusaha di indonesia.

Berita: Sigit | Foto: Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.