Pantau PPKM Darurat di Gilimanuk, Bupati Tamba: Tidak Bawa Bukti Vaksinasi, Putar Balik!
Gilimanuk |
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang keluar masuk Pulau Bali diproteksi ketat selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku sejak 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
PPKM juga diterapkan di wilayah Kabupaten Jembrana. Bagi masyarakat yang hendak menyeberang melalui Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi dengan ketentuan minimal dosis 1 dan Surat Keterangan (Suket) Negatif Rapid Antigen 1 x 24 jam atau polymerase chain reaction (PCR) 2 x 24 jam.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 9 Tahun 2021 tentang pelaku perjalanan wajib, membawa Rapid Antigen/PCR dan vaksin minimal tahap 1 pada saat bepergian.
Namun saat dilakukan pemantauan PPKM Darurat hari keempat di Pelabuhan Gilimanuk, Tim Satgas Covid-19 Jembrana menemukan masih banyaknya pelaku perjalanan yang tidak membawa bukti vaksin untuk menyeberang ke pulau Jawa dan masuk ke Pulau Bali.
Lemahnya pengawasan dan pengecekan di Terminal Mengwi atau penyekatan lainnya di luar Kabupaten Jembrana menyebabkan banyak kendaraan bus ataupun travel menurunkan penumpangnya untuk mengikuti vaksinasi di Puskesmas II Melaya sebagai bukti agar bisa menyeberang ke Pulau Jawa, sehingga terjadi penumpukan.
Kejadian tersebut sontak membuat Satgas Covid-19 melakukan pemantauan pembatasan PPKM Darurat yang menyasar di Kelurahan Gilimanuk merasa geram. Saat pemantauan, Bupati Jembrana I Nengah Tamba didampingi oleh Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Kejari Jembrana Triono Rahayudi, Danyon Mekanis GN Letkol Inf Amin M Said, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Jembrana.
Guna mengatasi penumpukan kendaraan dan penumpang bus yang mengikuti vaksinasi untuk bisa lolos menyeberang ke Jawa, Bupati Tamba langsung mengumpulkan pengurus travel dan bus untuk memberi keterangan serta pengarahan bertempat di Ruang VIP ASDP Pelabuhan Gilimanuk pada Selasa (6/7) malam.
Dalam pengarahan itu, Bupati Tamba menyampaikan, semestinya kejadian itu tidak terjadi jika semua pihak mentaati aturan. Menurutnya apa yang terjadi saat itu diluar rencana. Oleh karenanya Bupati Tamba sudah melakukan koordinasi langsung dengan Gubernur Bali dan dinas terkait di provinsi.
“Dari hasil koordinasi dan seijin Bapak Gubernur Bali, hanya malam ini kita beri toleransi pelayanan vaksinasi di Puskemas II Melaya hingga pukul 00.00 WITA. Kasihan tenaga vaksinator kita yang sudah bekerja dari pagi sampai malam. Vaksin yang sejatinya untuk masyarakat Jembrana malah digunakan untuk pelaku perjalanan yang bukan masyarakat Jembrana. Untuk itu mulai tengah malam nanti hingga seterusnya, bagi pelaku perjalanan yang tidak membawa kartu vaksin akan kita perintahkan putar balik,” tegasnya.
Lebih lanjut Bupati Tamba menegaskan kepada para travel angkutan transportasi dan pelaku perjalanan untuk mentaati aturan yang diberlakukan. Apa yang terjadi malam itu merupakan beban yang berat bagi petugas vaksinator. Padahal menurutnya sosialisasi vaksin sudah dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu.
“Bagi pelaku perjalanan dan angkutan transportasi saya tegaskan agar taati aturan. Sebelum melakukan perjalanan agar sudah sedia kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid. Mulai Rabu (7/7), akan dilakukan sweeping di Terminal Kaliakah. Hal yang sama juga akan kita berlakukan bagi transportasi dari Bayuwangi kesini. Kalau ada juga yang lolos masuk Bali tanpa vaksin, kita balikan juga ke Banyuwangi. Jadi pengelola transportasi jangan coba-coba, jika kedapatan tidak lengkap akan langsung putar balik,” imbuhnya.
Senada dengan Bupati Tamba, Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa juga mengatakan terkait yang disampaikan Bupati Jembrana tadi mulai pukul 00.00 WITA, bagi warga yang tidak membawa bukti vaksin tidak akan difasilitasi, baik itu kendaraan umum atau pribadi yang akan menyeberang.
“Mulai malam ini, kita mulai melakukan penyekatan bersama dengan Dinas Perhubungan, Kejaksaan dan TNI untuk melaksanakan pengetatan di Terminal Kaliakah. Bagi warga yang sudah lengkap, ya kami persilahkan. Ini aturan pusat, jika ada transportasi yang membandel dan tidak mengikuti aturan tersebut, saya tidak akan main-main, tolong informasikan juga kepada pemilik transportasi dan travel lainnya,” ujarnya.
Sementara Kajari Jembrana Triono Rahyudi menambahkan, terjadinya pelanggaran hari ini dari pihak travel atau bus, yang tidak mematuhi aturan dari SE Gubernur tersebut, pihaknya mengaskan siap mendukung dan membackup jajaran Satgas.
“Jika ada yang tidak patuh dengan aturan, baik undang-undang karantina dan wabah akan kami terapkan. Termasuk yang melawan petugas bisa kita tegakkan, oleh karenanya sampai tanggal 20 mari kita sama-sama bersihkan Bali dari PPKM Darurat,” pungkasnya.
Berita: Ad | Foto: Ist.