Pangkas Birokrasi yang Bertele-tele, Izin Berusaha di Daerah Kini Dipermudah
Jakarta |
Salah satu hambatan untuk lolos dari perangkap pendapatan menengah atau middle income trap adalah soal kemudahan investasi atau berusaha di Indonesia, yang dinilai masih relatif lebih sulit dibandingkan negara lain.
Oleh sebab itu, salah satu cara keluar dari jebakan tersebut yakni dengan membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, saat menggelar Sosialisasi atau Konsultasi Publik Atas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang digelar di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/11).
“Kita melihat bahwa kenyataannya memang para pengusaha agak kesulitan untuk berusaha di daerah, regulasinya panjang bertumpuk, oleh karena itu dengan adanya Omnibus Law ini disusun lagi Rancangan Peraturan Pemerintah dengan memotong semua birokrasi yang bertele-tele dan menciptakan lapangan kerja,” ujarnya.
Kemendagri bertugas menyusun Peraturan Pemerintah terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, maka dari itu Mendagri Tito berharap, RPP ini dapat menjadi platform atau fondasi bagi gubernur, pimpinan asosiasi, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota ke depannya.
Dirinya mengungkapkan, bahwa demografi yang besar merupakan modal penting untuk pembangunan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, salah satu syarat majunya ekonomi untuk menjadi negara besar itu adalah angkatan kerja.
“Kalau angkatan kerjanya kecil ya mohon maaf mereka tidak akan pernah memiliki kemampuan produksi yang masif. Ekonomi identik dengan kemampuan produksi, angkatan kerja sebagai mesin produksi, sumber daya alam melimpah sebagai bahan untuk produksi, luas wilayah yang besar untuk menampung mesin produksi. Indonesia memiliki sumber daya itu,” terangnya.
Untuk itulah, Tito kembali menegaskan apa yang sudah disampaikan Presiden Joko Widodo(Jokowi) beberapa waktu lalu berkaitan dengan 3 hal utama.
Pertama, lanjut Tito, membangun sumber daya manusia yang produktif, unggul, terdidik, dan sehat. Kedua, melanjutkan pembangunan infrastruktur. Ketiga, pencabutan atau pengurangan regulasi negara atau deregulasi.
“Regulasi di tingkat pusat, peraturan pemerintah dan di tingkat daerah itu banyak sekali yang overlapping dan banyak sekali yang berbeda-beda, sehingga membuat kesulitan. Ada sekian ribu peraturan kepala daerah, peraturan daerah, maka timbul lah ide menyederhanakan dalam rangka membuka dan menciptakan lapangan kerja dengan prinsip menggabungkan Undang-Undang atau Omnibus Law,” ujarnya.
Lebih jauh Mendagri menjelaskan, birokrasi yang cenderung bertele-tele dan lambat membuat pengusaha mengurungkan niatnya untuk berusaha dan berinvestasi.
“Maka peran nonpemerintah baik dalam maupun luar negeri harus diberikan kepastian dalam rangka menciptakan lapangan kerja dengan prinsip yang bisa menguntungkan rakyat tanpa mengorbankan hal-hal dasar seperti lingkungan dan lain sebagainya,” tambah mantan Kapolri di era pemerintahan Jokowi-JK itu.
Mendagri Tito Karnavian kembali juga berharap pemerintah daerah untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya tanpa melanggar hal yang terkait dengan lingkungan dan hak-hak privasi.
“Kita ingin agar pengangguran tidak ada, semua bekerja, semua produktif, sehingga tidak terjadi masalah sosial keamanan dan lain-lain, sehingga hal tersebut dapat mendorong perekonomian bangsa,” pungkasnya.
Berita: Mh/Red | Foto: Istimewa