Menkumham Resmikan 14 Desa Sadar Hukum di Bali
Badung |
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly meresmikan 14 Desa atau Kelurahan Sadar Hukum untuk wilayah Kabupaten Badung dan Kabupaten Tabanan, di Badung, Bali, Rabu (8/8).
Keempat belas desa/kelurahan tersebut diantaranya Kabupaten Badung adalah Desa Bongkasa Pertiwi, Desa Kutuh, Desa Ungasan, Kelurahan Tanjung Benoa, Kelurahan Kuta, Kelurahan Kedonganan, Kelurahan Seminyak, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kelurahan Tuban dan Kelurahan Kerobokan Kelod. Sementara untuk Kabupaten Tabanan adalah Desa Kesiut, Desa Tangguntiti, Desa Belimbing, serta Desa Jati Luwih.
Pada kesempatan itu, Menkumham Yasonna H Laoly mengungkapkan rasa bangganya karena telah berhasil mencapai prestasi dalam memasyarakatkan hukum di daerahnya, sehingga mendapatkan predikat sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
“Khusus pada Bupati Badung saya sangat mengapresiasi karena telah memfasilitasi terselenggaranya acara peresmian ini,” kata Yasonna, dDihadapan Bupati Badung, Bupati Tabanan, Camat, serta para Kepala Desa/Lurah di Provinsi Bali.
Menurut Yasonna, dirinya menyadari bahwa tidaklah mudah untuk mencapai predikat desa/Kelurahan Sadar Hukum, karena harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan yang sangat ketat.
“Untuk penilaian tahun 2018 ini digunakan persyaratan baru dengan indikator yang lebih komprehensif sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman,” tuturnya.
Yasonna juga mengingatkan mengingatkan bagi Desa/Kelurahan yang telah ditetapkan, diharapkan tetap dapat mempertahankan prestasinya karena setiap tahun akan dievaluasi untuk diketahui sejauh mana kriteria penetapan sebagai Desa Sadar Hukum ungtuk tetap terpenuhi.
Pemerintah, sambungnya, hingga hari ini sedang giat-giatnya melakukan perbaikan regulasi dalam rangka meningkatkan iklim daya saing.
“Pemangkasan regulasi yang menghambat proses pembangunan terus dilakukan dengan tujuan agar roti pembangunan semakin besar dan dapat dinikmati merata oleh bangsa Indonesia,” kata Yasonna.
Menkumham Yasonna menambahkan, pada kenyataanya suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi, sangat mendukung iklim investasi.
“Menghadapi kenyataan inilah Kementerian Hukun dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional terus mengupayakan pertumbuhan Desa/Kelurahan Sadar Hukum,” terangnya.
Ditegaskan juga oleh Menkumham, bahwa dalam upaya membangun masyarakat cerdas hukum tersebut pemerintah semakin mendekatkan dan memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu.
“Prioritas ini diwujudkan dengan menambah jumlah organisasi Bantuan Hukum yang terverifikasi dan terakreditasi termasuk meningkatkan kualitas layanannya,” tambahnya.
Disatu sisi, Yasonna jugamenyebutkan, bahwa bagi desa dan kelurahan yang belum diresmikan sebagai Desa Sadar Hukum bukan berarti warganya tidak sadar hukum. Ia menilai mungkin hal ini terjadi karena belum semua kriteria baru yang ditetapkan sudah terpenuhi.
“Kedepan melalui kerja paralel dan sinergi, kami berharap dapat membantu percepatan pemenuhan kriteria tersebut,” pungkas Menkumham Yasonna Laoly.
Berita: Sigit | Foto: Istimewa