Menkumham dan Dubes Thailand Bahas Persiapan Kedatangan Putri Raja Thailand ke Indonesia
Jakarta |
Duta Besar (Dubes) Kerajaan Thailand Pitchayaphant Charnbhumidol mengunjungi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, di ruang kerja Menkumham RI, Gedung Ex Sentra Mulia, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/3).
Dalam kunjungan kehormatan tersebut, keduanya membahas persiapan kedatangan Putri Raja Thailand Bajrakitiyabha Mahidol ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas IIA Tangerang, Indonesia, pada Senin 2 April 2018 mendatang.
Menurut Charnbhumidol, Putri Raja Thailand nantinya akan menyampaikan dan mensosialisasikan mengenai Bangkok Rules ke petugas Lapas.
“Hal ini dilakukan karena Putri Raja Thailand merupakan Duta Persahabatan United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) dalam hal Aturan Hukum untuk Asia Tenggara,” ungkap Charnbhumidol.
Diharapkan oleh Charnbhumidol, Menkumham Yasonna Laoly dapat meluangkan waktunya untuk hadir di Lapas Wanita Tangerang bersama Putri.
“Jika Bapak Menkumham RI ada waktu, kami sangat senang bila Bapak Menkumham RI dapat bergabung di Lapas Wanita Tangerang,” ucap Charnbhumidol.
Sementar itu, Yasonna Laoly menanggapi bahwa pihaknya merasa terhormat mendengar kabar Tuan Putri Raja Thailand akan berkunjung ke Lapas Wanita Tangerang.
“Kami merasa terhormat menyambut kedatangan Tuan Putri Raja Thailand,” tutur Yasonna dilansir Biro Humas Kemenkumham.
Namun Yasonna menyampaikan permohonan maaf, karena dipastikan tidak dapat hadir di Lapas Wanita Tangerang karena harus menghadiri agenda yang telah disusun jauh hari sebelumnya.
“Saya berharap dapat hadir, akan tetapi saya ada agenda kegiatan lain yang tidak dapat saya tinggalkan,” ujar Menkumham Yasonna Laoly.
Akan tetapi Yasonna juga menegaskan, bahwa pihak Kemenkumham, khususnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (Pas) akan memfasilitasi Putri Raja Thailand semaksimal mungkin.
“Tolong beri tahu kami, agar Tuan Putri nyaman, dan tidak kecewa selama berada di Lapas Wanita Tangerang,” pungkasnya.
Bangkok Rules merupakan aturan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengatur tentang pembinaan Narapidana dan Tahanan Wanita yang melakukan pelanggaran, yang resmi digunakan pada Desember 2010.
Bangkok Rules adalah turunan dari Nelson Mandela Rules, yang merupakan standar minimum dalam pembinaan narapidana, yang resmi digunakan pada tahun 1957, dan direvisi pada tahun 2015.
Berita: Mh | Foto: Istimewa/Humas