HukumPeristiwa

Masuk Kuartal III Tahun 2024, 378 WNA Dideportasi dari Bali

Denpasar |
Jajaran Imigrasi pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, per 9 September 2024 telah mendeportasi sebanyak 378 warga negara asing (WNA).

Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2023 di mana terdapat 335 orang asing dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Dalam periode tersebut, Rudenim Denpasar menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi yang mencatatkan deportasi terbanyak dengan jumlah 203 orang.

Deportasi merupakan penindakan keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing. Secara nasional, deportasi menempati porsi 73,64 persen dari keseluruhan jumlah tindakan administratif keimigrasian (TAK) dalam enam bulan pertama di tahun 2024 di mana terdapat 1.503 orang asing dideportasi dari Indonesia.

Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 135,21 persen dibanding semester satu tahun 2023 di mana orang asing yang dideportasi sebanyak 639 orang.

“Meningkatnya mobilitas orang asing harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim pada Selasa (10/09).

Sebelumnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan operasi pengawasan skala nasional ‘Jagratara’ yang menjaring 914 orang asing pada bulan Mei lalu dan 1.293 orang pada bulan Juli.

Di Bali, operasi pengawasan Bali Becik yang dilakukan pada Juni 2024 berhasil menjaring 103 orang asing yang diduga merupakan sindikat kejahatan siber internasional.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim menegaskan, bahwa dirinya tidak bosan-bosan mengimbau jajaran baik di pusat maupun daerah agar bertindak responsif terhadap potensi gangguan asing yang muncul.

“Untuk memberi efek jera dan menjaga muruah pemerintah Indonesia, petugas imigrasi di seluruh Indonesia melakukan pengawasan baik secara insidental maupun berkala, di perkotaan maupun di perbatasan. Di mana ada WNA melanggar aturan, akan kami tindak,” tutupnya.

Berita: Red/Gate 13 | Foto: Ist./Humas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.