Hukum

Manager UPT PLN Bali Imbau Masyarakat Tidak Bermain Layangan Dekat Sutet

Denpasar |
Dibeberapa wilayah di Indonesia, permainan layang-layang atau layangan belakangan sedang digandrungi masyarakat. Disamping tidak memerlukan biaya yang mahal, perangkat mainan yang umumnya terbuat dari kertas dan batang bambu itu diminati oleh orang segala usia.

Namun permainan ini juga memiliki dampak yang kurang baik bagi lingkungan. Disamping menimbulkan korban luka bahkan korban jiwa, keteledoran akibat bermain layangan dapat merusak fasilitas umum seperti tiang dan kabel aliran listrik.

Oleh karena itu, Manager Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Bali PLN  Bali I Made Sujaya mengimbau masyarakat untuk tidak bermain layangan di dekat tiang dan kabel listrik seperti jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang dikenal Sutet, karena sangat berbahaya dan berdampak si pemain dapat terkena sengatan arus listrik atau tersetrum.  

“Apalagi bermain layang-layang berukuran besar biasanya menggunakan tali atau benang dari kawat. Di beberapa daerah di Indonesia sempat jadi fenomenal menggunakan itu,” kata Sujaya kepada awak media, di Badung, Bali, Selasa (7/7).

Disamping itu, sambungnya, dampak dari layangan tersangkut di kabel ataupun tiang listrik mengakibatkan kerusakan jaringan listrik secara luas sehingga pasokan listrik dari PLN ke masyarakat menjadi terganggu.

“Hal itu jelas membuat dampak kerugian bagi semua pihak, yaitu PLN dan masyarakat itu sendiri. Maka dari itu mari kita ciptakan kesadaran untuk memelihara lingkungan dan fasilitas-fasilitas umum demi kebaikan dan kesejahteraan bersama,” ajak putera asli Buleleng tersebut.

Diungkapkan oleh Sujaya, bahwa sejak bulan Maret sampai kini pihaknya sudah mengamankan sebanyak kurang lebih 300 layang-layang yang tersangkut di tiang dan kabel listrik. “Hari ini saja kita sudah dapat 3 layangan yang diturunkan dari Tower 19 arah Kapal-Gianyar oleh Tim Taegal,” terangnya.

Dia juga menjelaskan, dampak dari bermain layang-layang dengan sembarangan juga dapat mengancam keselamatan nyawa. “Bulan lalu ada media massa yang melaporkan terjadinya kasus korban jiwa akibat dari main layang-layang di sembarang tempat,” ungkapnya.

Menurut Manager UPT PLN  Bali itu, pihaknya bersama Binmas, Babinsa, serta Babinkamtibmas di bantu tokoh adat masyarakat dan Pecalang selalu mengimbau masyarakat supaya tidak main layang-layang dekat jaringan transmisi Sutet.

Made Sujaya juga mengingatkan, bahwa ada sanksi hukum tegas bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan-imbauan larangan bermain layangan dekat fasiltas listrik.

“Bagi orang yang mengakibatkan putusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat dapat terkena pidana penjara paling lama 5 tahun. Serta, denda paling banyak Rp2,5 miliar,” jelasnya.

“Mudah-mudahan dengan kesigapan kita menjaga fasiltas-fasilitas seperti tiang dan kabel pemasok listrik dengan baik, Bali tidak harus mengalami gelap gulita karena pasokan listrik bisa siaga 24 jam,” pungkas Sujaya.

Berita: Mh/Sigit | Foto: Istimewa

Keterangan foto:
Manager UPT Bali PLN  Bali I Made Sujaya bersama petugas PLN dari Tim Taegal yang baru saja menurunkan layangan yang tersangkut di Tower 19 arah Kapal-Gianyar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.