EkonomiPeristiwa

Lebih dari 7 Ribu Hektar Tambang akan Direklamasi Sepanjang 2019

Jakarta |
Pemerintah menargetkan akan melakukan reklamasi tambang seluas 7.000 hektar pada 2019 ini. Jumlah tersebut meningkat drastis dibanding 2014 yang mencapai 6.597 hektar.

Reklamasi tersebut dilakukan guna memulihkan kembali daerah bekas kegiatan pertambangan.

Kegiatan reklamasi tambang mengalami peningkatan dalam 5 tahun terakhir. Yaitu dari seluas 6.597 hektar tahun 2014 meningkat menjadi seluas 6.950 hektar tahun 2018.

“Pada tahun 2019 ini diharapkan mencapai lebih dari 7.000 hektar,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Ego Syahrial, usai menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam Rakornas Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai di Jakarta, Selasa (23/4).

Sekjen Kementerian ESDM itu menyampaikan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Paska Tambang dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Kegiatan paska tambang, jelas Ego, bertujuan menyelesaikan kegiatan pemulihan lingkungan hidup dan sosial pada saat tambang berakhir dengan fokus utama keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat.

Ego menegaskan bahwa, kegiatan pertambangan selain memberi manfaat tentu juga membawa dampak terhadap lingkungan sehingga diperlukan upaya untuk meminimalisirnya.

“Misalnya dengan mereklamasi tambang paska kegiatan kegiatan pertambangan. Ini yang harus menjadi fokus kita bersama,” tukasnya.

Selain bertujuan mencegah erosi atau mengurangi mengalirnya air limpasan, sambung Ego, reklamasi untuk menjaga lahan untuk menjadi lebih stabil dan tentunya agar lahan lebih produktif.

Ia menyebutkan, kewajiban reklamasi paska tambang melekat pada pemegang izin usaha pertambangan (IUP), selanjutnya pemegang IUP tersebut wajib menempatkan jaminan dengan tidak menghilangkan kewajiban reklamasi dan paska tambang.

Kegiatan pasca tambang, sambung Sekjen Kementerian ESDM Ego Syahrial, bertujuan menyelesaikan kegiatan pemulihan lingkungan hidup dan sosial pada saat tambang berakhir dengan fokus utama keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat.

“Kegiatan reklamasi diharapkan akan menghasilkan nilai tambah lingkungan dan menciptakan keadaan yang lebih baik dibandingkan sebelum dialukan kegiatan pertambangan,” ungkapnya.

Sementara, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK), Bambang Hendroyono mengungkapkan, reklamasi hutan dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai upaya rehabilitasi hutan dan lahan merupakan bagian dari Pemulihan DAS.

“Reklamasi hutan wajib dilaksanakan oleh pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada kawasan hutan yang terganggu (on-site). Sedangkan kewajiban rehabilitasi DAS merupakan kegiatan penanaman pada lokasi lahan kritis baik di dalam maupun di luar kawasan hutan yang berada di luar areal IPPKH (off-site),” ujar Bambang.

Menurut Bambang, upaya pemulihan DAS melalui program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di tahun 2019 menjadi salah satu program Prioritas Nasional yang menuntut keberhasilan nyata di tingkat tapak.

Diharapkan kegiatan Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS oleh Pemegang IPPKH dapat dilaksanakan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Berita: Mh | Foto: Istimewa/Ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.