PemerintahPeristiwa

KI Pusat Luncurkan IKIP 2025, Tegaskan Keterbukaan Informasi sebagai Pilar Tata Kelola Pemerintahan

Jakarta – Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) secara resmi meluncurkan hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2025 dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Launching IKIP 2025 yang digelar di Jakarta, Senin (15/12).

Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, menegaskan bahwa peluncuran IKIP 2025 tidak sekadar menyajikan angka indeks, melainkan merupakan bentuk akuntabilitas negara dalam menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas informasi publik.

“Peluncuran IKIP 2025 menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah fondasi tata kelola pemerintahan yang baik. IKIP hadir sebagai alat evaluasi sekaligus pendorong perbaikan kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, IKIP 2025 menjadi bagian dari komitmen negara dalam memperkuat keterbukaan informasi sebagai Program Prioritas Nasional, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Selain itu, IKIP juga berfungsi sebagai instrumen strategis untuk mengukur implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di seluruh Indonesia.

Menurut Donny, penetapan IKIP sebagai bagian dari prioritas nasional menunjukkan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar agenda sektoral, melainkan elemen penting dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan.

IKIP 2025 disusun dengan mengacu pada tiga aspek utama, yakni kepatuhan badan publik dalam membuka informasi (obligation to tell), persepsi masyarakat terhadap hak memperoleh informasi (right to know), serta jaminan akses publik terhadap informasi (access to information). Ketiga aspek tersebut diukur melalui dimensi politik, ekonomi, dan hukum dengan indikator yang terstruktur.

Sementara itu, Komisioner Bidang Strategi dan Riset KI Pusat, Rospita Vici Paulyn, menuturkan bahwa IKIP 2025 dirancang untuk memotret kondisi keterbukaan informasi secara objektif sekaligus menjadi dasar rekomendasi kebijakan nasional.

“IKIP 2025 tidak hanya memotret capaian, tetapi juga tantangan keterbukaan informasi yang masih dihadapi. Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan menjadi rujukan bagi pemerintah, badan publik, dan para pemangku kepentingan dalam memperkuat implementasi UU KIP secara berkelanjutan,” jelasnya.

Penyusunan IKIP 2025 melibatkan berbagai pihak, mulai dari Expert Council, forum diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion/FGD) di 34 provinsi, hingga National Assessment Council di tingkat nasional. Keterlibatan lintas pemangku kepentingan ini bertujuan memastikan proses penilaian berlangsung komprehensif, objektif, dan berbasis data.

Melalui peluncuran ini, KI Pusat mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh badan publik untuk menjadikan IKIP sebagai instrumen evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.