Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Tersangka Kasus Pemberian Fasilitas Ekspor CPO
Jakarta |
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, semua diperiksa atas empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain berinisial IWW, MPT, SM, dan PTS.
”A selaku Staf Ekspor pada PT KIAS, SN selaku Managing Director PT KIAS, YH selaku Direktur PT KIAS, dan JTW selaku Direktur PT BEST,” ujarnya, dalam siaran pers yang dirilis Kamis (21/4).
Keempat saksi, lanjut Sumedana, diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Kapuspenkum Kejagung itu juga mengemukakan, bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
”Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” imbuhnya.
Sebelumnya Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan tersangka terhadap IWW yang merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag).
IWW ditetapkan tersangka oleh Kejagung atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO, Selasa (19/4).
Selain IWW, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka dari pihak swasta, antara lain MPT selaku Komisaris PT WNI, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair PHG, dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT MS.
Berita: Gate 13 | Foto: Ist.