Kecam Kegaduhan Sidang PN Jakut, IKAHI Tegaskan Pentingnya Independensi Peradilan
Jakarta |
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyatakan keprihatinan mendalam atas kegaduhan yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) pada 6 Februari 2025 lalu.
Tindakan yang mengganggu jalannya persidangan tidak hanya merusak kelancaran proses peradilan, tetapi juga mencoreng citra dan integritas lembaga peradilan sebagai pilar utama penegakan hukum di Indonesia.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) IKAHI Yasardin, dalam siaran persnya, Senin (10/2).
Dirinya juga menegaskan bahwa independensi peradilan adalah prinsip fundamental dalam negara hukum. Upaya intimidasi, intervensi, serta tindakan premanisme yang mengganggu jalannya peradilan dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip tersebut.
“IKAHI juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, untuk bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba merusak kewibawaan peradilan,” ujarnya, seraya meminta agar langkah hukum diambil sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan proses persidangan berjalan tanpa tekanan atau gangguan
Selain itu, IKAHI menyatakan dukungan penuh kepada Mahkamah Agung (MA) dan seluruh hakim di Indonesia dalam menerapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang berupaya mengganggu jalannya persidangan.
“Menyerukan kepada masyarakat agar menghormati proses hukum yang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat mencederai integritas peradilan,” tambah Yasardin.
Lebih lanjut IKAHI juga menyoroti peran advokat dalam sistem peradilan, mengapresiasi profesi tersebut sebagai bagian integral dari penegakan hukum.
Organisasi ini mengingatkan bahwa advokat adalah profesi yang mulia dan harus dijalankan dengan kompetensi, integritas moral, serta profesionalisme yang tinggi.
“IKAHI juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa oknum advokat yang tidak menjunjung tinggi etika profesi,” imbau ketum organisasi yang menaungi profesi hakim tersebut.
Yasardin kembali menegaskan bahwa pernyataan sikap ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesional IKAHI dalam menjaga martabat serta kewibawaan peradilan di Indonesia.
“Diharapkan semua pihak dapat menghormati proses hukum dan bersama-sama menjaga integritas sistem peradilan,” pungkasnya.
Berita: Gate 13 | Foto: Ist.