Kabupaten/Kota

Hasil Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Sepakat Bentuk 4 Pansus

Depok |
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok kembali menggelar Rapat Paripurna, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (1/4).

Rapat yang digelar secara tatap muka terbatas serta virtual dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok, Wali Kota Depok, Wakil Wali Kota Depok, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), juga awak media.

Paripurna tersebut membahas padangan umum fraksi-fraksi terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok, serta jawaban Wali Kota Depok terhadap pandangan umum fraksi, juga rencana pembentukkan kepanitian khusus (pansus).

Pada kesempatan itu, Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono (IBH) menyampaikan tanggapan Wali Kota Depok terhadap pandangan umum dari fraksi-fraksi terhadap enam Raperda tersebut.

Hasil rapat paripurna menghasilan kesepakatan bahwa anggota DPRD dari perwakilan setiap fraksi yang menjadi anggota Pansus nantinya akan dibagi menjadi empat.

Empat Pansus tersebut diantaranya, pertama Pansus Pembahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Depok, kedua Pansus I pembahas 2 Raperda Kota Depok, ketiga Pansus III Pembahas 2 Raperda Kota Depok, dan keempat adalah Pansus III pembahas 2 Raperda Kota Depok.

Usulan 6 Raperda Pemkot Depok

Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyampaikan usulan enam Raperda dalam rapat paripurna DPRD yang digelar Kamis (31/3).

Keenamnya antara lain Raperda Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Raperda Kota Depok tentang Pembinaan Jasa Konstruksi, dan Raperda Kota Depok tentang Perlindungan Pohon, Raperda Kota Depok tentang Pencabutan Perda Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, Raperda Kota Depok tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok dalam Bentuk Barang kepada PT Tirta Asasta (Perseroda), dan Raperda Kota Depok tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024.

Wali Kota Depok Mohammad Idris (Foto: Ist./Humas)

Pada rapat tersebut Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan, bahwa enam Raperda tersebut disusun karena adanya dua faktor utama. 

”Pertama, telah terbitnya peraturan perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sehingga perda yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan,” ujarnya.

Faktor kedua, sambung Idris, karena adanya perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanahkan perlunya dibentuk suatu perda sebagai penyelenggaraan otonomi daerah (otda).

Dirinya berharap keenam Raperda ini dapat diterima oleh DPRD Kota Depok sehingga dapat segera menempuh proses pembahasan.

“Agar peraturan daerah yang dibutuhkan sebagai kepastian dan payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, dapat segera disetujui,” tutup Idris.

Berita: Mh | Foto: Ist./Humas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.