Forum OPD Sekretariat DPRD Kota Depok Bahas Penyusunan Renja Tahun 2022
Depok |
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar acara pertemuan Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sekretariat DPRD Kota Depok yang membahas Penyusunan Rencana Kerja (Renja) Sekretariat DPRD Kota Depok Tahun 2022 secara tatap muka dan virtual, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (23/2).
Dalam rapat yang bertemakan ‘Optimalisasi Sekretariat DPRD Terhadap Peningkatan Peran dan Trifungsi DPRD dalam Pembangunan Kota Depok’ dibuka dengan pembacaan sambutan dari Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Depok Sri Utomo, juga dihadiri Ketua DPRD Kota Depok TM Yusuf Saputra dan Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol DPRD Kota Depok Muksit Hakim.
Acara dimulai dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Syarifudin, disusul acara paparan dari para narasumber yang dimoderatori oleh Ketua Lembaga pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Cimanggis Edi Rohendi. Tampak juga anggota DPRD Kota Depok yang memantau acara melalui virtual, diantaranya adalah Endah Winarni dari Partai Demokrat.
Pada pertemuan yang direncanakan mulai pukul 08.00 WIB itu, seluruh OPD yang diundang juga diberikan waktu dan tempat untuk membacakan pemaparan dan menyampaikan laporan kepada anggota forum yang hadir.
Pada kesempatan itu juga dibacakan paparan visi dan Misi Kota Depok Tahun 2021-2026, Target Kinerja Sekretariat DPRD Kota Depok Tahun 2022, Isu-Isu Strategis, Proses Penyusunan Renja Setwan, Rencana Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Tahun 2022, Rencana Program Tahun 2022, dan Rencana Kegiatan Tahun 2022.
“Visi Kota Depok yang maju, berbudaya dan sejahtera, memiliki misi diantaranya meningkatkan pembangunan infrastruktur berbasis teknologi dan berwawasan lingkungan, meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang modern dan partisipatif, mewujudkan masyarakat yang religius dan berbudaya berbasis kebhinekaan dan ketahanan keluarga, mewujudkan masyarakat yang sejahtera, mandiri dan berdaya saing, mewujudkan kota yang sehat, aman, tertib dan nyaman,” ujar Sekretaris DPRD Kota Depok Kania Parwati dalam paparannya.
Dirinya juga mengutip Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 215 Tugas dan Fungsi Sekretaris DPRD Kota Depok, yaitu menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, menyelenggarakan administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
Menurut Kania, kinerja Sekretariat DPRD Kota Depok Tahun 2022 memiliki tujuan, sasaran, dan tahapan target ‘BAIK’ pada indikator kepuasan DPRD dan mencapai target A pada Predikat Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
“Tujuannya meningkatkan kualitas pelayanan Sekretariat DPRD bagi peningkatan kapasitas atau kinerja DPRD, sasarannya meningkatkan kualitas manajemen pemerintahan dalam pelayanan terhadap DPRD, selanjutnya indikator kepuasan DPRD terhadap pelayanan Sekretariat DPRD dengan target ‘BAIK’, hingga mencapai target Predikat SAKIP A,” tambahnya.
Selain itu, sambung Kania, Sekretariat DPRD juga berpatokan pada isu-isu strategis pada tahun 2022, yaitu yang pertama peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas kerja Sumber Daya Manusia (SDM), kedua adalah restrukturisasi organisasi dalam reformasi birokrasi Sekretariat DPRD, dan yang ketiga adalah eskalasi sarana dan prasarana gedung penunjang kegiatan DPRD.
“Kemudian yang keempat yaitu peningkatan akuntabilitas pertanggungjawaban keuangan, dan yang kelima adalah pengembangan pelayanan trifungsi DPRD,” pungkas Sekretaris DPRD Kota Depok itu.
Dalam data paparan Forum Sekretariat DPRD Kota Depok Tahun 2022, Kania Parwati juga menyampaikan Proses Penyusunan Renja Setwan salah satunya adalah pengadaan alat kelengkapan lain untuk Badan Kehormatan Dewan (BKD), belanja kebutuhan rutin Setwan pada Badan Anggaran (Banggar), dan belanja penunjang kegiatan DPRD.
Terakhir, juga diulas Rencana Program Tahun 2022 Sekretariat DPRD Kota Depok yang meliputi ‘Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten atau Kota, dan Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD’, yang ditutup dengan paparan ‘Program Rencana Kegiatan Tahun 2022’ yang terdiri dari 15 kegiatan, indikator kerja, beserta target capaiannya.
Berita: Fy | Foto: Ist./Dok.