Politik

Ditjen Badilum MA Rilis Mekanisame Kenaikan Kenaikan Pangkat Hakim

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA) resmi menerbitkan surat penjelasan mengenai mekanisme kenaikan pangkat hakim baru.

Aturan ini hadir untuk mengakhiri perbedaan penafsiran yang selama ini terjadi terkait prosedur kenaikan pangkat di lingkungan peradilan umum.

Surat bernomor 1550/DJU/Kp4.1.3/IX/2025 menjabarkan dasar hukum dan prosedur sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002.

Melalui kebijakan ini, Ditjen Badilum menegaskan sejumlah poin penting, antara lain:

  1. Hakim dengan pangkat Penata Muda (III/a) dapat naik ke Penata Muda Tingkat I (III/b) setelah 4 tahun masa kerja sejak diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau calon hakim.
  2. Hakim yang memiliki ijazah S2 bisa naik pangkat ke III/b melalui mekanisme penyesuaian ijazah, asalkan sudah menjabat sebagai hakim minimal 1 tahun.
  3. Jika masa jabatan hakim kurang dari 1 tahun, maka kenaikan pangkat tetap mengikuti mekanisme reguler.
  4. Hakim berpendidikan S3 dapat langsung naik ke pangkat Penata (III/c) tanpa melalui ujian penyesuaian ijazah, dengan syarat sudah setahun menduduki pangkat III/b.

Selain mengatur mekanisme teknis, kebijakan ini menekankan pentingnya pendidikan tinggi bagi hakim. Pendidikan lanjutan tidak hanya berimplikasi pada kenaikan pangkat, tetapi juga mencerminkan peningkatan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia di tubuh peradilan.

“Surat edaran ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum terkait kenaikan pangkat hakim. Dengan demikian, tidak ada lagi ruang perbedaan tafsir di lapangan,” tegas Direktur Jenderal Badilum.

Berdasarkan data Ditjen Badilum, sepanjang 2025 terdapat 921 hakim baru yang telah dilantik di lingkungan peradilan umum.

Dari jumlah itu, sebagian sudah menyelesaikan pendidikan pascasarjana (S2), sementara lainnya masih melanjutkan studi. Tren ini menjadi indikator kuat tingginya minat hakim muda dalam meningkatkan kapasitas akademiknya.

Surat edaran ini juga mengatur pencantuman gelar akademik pada surat keputusan kenaikan pangkat reguler, yang harus diajukan terlebih dahulu.

Kebijakan baru tersebut sekaligus menjadi sinyal positif bagi hakim-hakim muda: selain menjamin kepastian administrasi, langkah ini menunjukkan komitmen MA RI membangun sistem pembinaan karier yang transparan, adil, dan berbasis kompetensi. (Mh/Foto: Ilustrasi/Ist.)


Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading