Ekonomi

Denda 10 Persen, Bawa Keluar atau Masuk Uang Kertas Asing Lebih Rp1 Miliar

Jakarta |
Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martwardojo pada Kamis (1/3), telah menandatangani Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan Keluar Daerah Pabean Indonesia.

Peraturan dikeluarkan, dengan pertimbangan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia (BI) yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengendalian moneter menganggap perlu penyesuaian pengaturan terkait sanksi atas pelanggaran ketentuan pembawaan uang kertas asing (UKA) ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia.

PBI itu mengaskan, setiap Orang dilarang melakukan pembawaan UKA dengan jumlah yang nilainya paling sedikit setara dengan Rp1 miliar rupiah.

Larangan sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi Badan Berizin, yaitu a. Bank; dan  b. Penyelenggara KUPVA (Kegiatan Usaha Penyelenggara Valuta Asing) Bukan Bank.

Pasal  7 ayat (1 dan 3) PBI berbunyi, Badan Berizin sebagaimana dimaksud setiap akan melakukan Pembawaan UKA dengan jumlah yang nilainya paling sedikit setara dengan Rp1 miliar rupiah, wajib memperoleh Persetujuan Pembawaan UKA, dan dilarang melakukan Pembawaan UKA melebihi persetujuan untuk setiap Pembawaan UKA.

Kemudian dalam pasal berikutnya disebutkan, untuk mendapatkan Persetujuan Pembawaan UKA sebagaimana dimaksud, Badan Berizin mengajukan permohonan Persetujuan Pembawaan UKA kepada Bank Indonesia, dilengkapi dengan proyeksi kebutuhan UKA per mata uang dan detail rencana Pembawaan UKA untuk periode Pembawaan UKA yang bersangkutan.

Dalam PBI juga dijelaskan, BI dapat menolak permohonan Persetujuan Pembawaan UKA dari Badan Berizin sebagaimana dimaksud berdasarkan pertimbangan: a. peruntukan Pembawaan UKA; b. aspek historis Pembawaan UKA; c. kondisi makro ekonomi; dan/atau d. pertimbangan lainnya.

Karena penetapan konversi UKA ke dalam mata uang rupiah yang terkait dengan ambang batas Pembawaan UKA sebagaimana dimaksud menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Dalam hal mata uang asing yang digunakan dalam Pembawaan UKA tidak terdapat dalam nilai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan, menurut PBI ini, penetapan konversi mata uang asing tersebut dilakukan ke dalam dolar Amerika Serikat terlebih dahulu dengan menggunakan kurs jual pasar sebelum menggunakan nilai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan.

“Setiap Orang yang melakukan pelanggaran atas ketentuan Pembawaan UKA sebagaimana dimaksud, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10 persen dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah paling banyak setara dengan Rp300 juta,” bunyi Pasal 19 PBI ini.

Adapun Badan Berizin yang melakukan Pembawaan UKA dengan jumlah yang nilainya paling sedikit setara dengan Rp1 miliar dan tidak memiliki Persetujuan Pembawaan UKA, menurut PBI ini, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10 persen dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah paling banyak setara dengan Rp300 juta rupiah.

Selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud, PBI ini menegaskan bahwa Badan Berizin juga dikenakan sanksi administratif oleh Bank Indonesia berupa:  a. teguran tertulis;  b. penghentian sementara Pembawaan UKA; dan/atau c. pencabutan Izin Pembawaan UKA.

“Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan disetor ke kas negara melalui akun penerimaan pabean lainnya,” bunyi Pasal 20B PBI ini.

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 5 Maret 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.