UU MD3 Tidak Diteken, Jokowi Siapkan Opsi Perppu
Banten |
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan dirinya tidak menandatangani Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
“Saya sadar, saya mengerti, saya tahu bahwa sesuai ketentuan undang-undang itu tetap akan berlaku kalaupun tidak ada tanda tangan saya,” sebut Presiden Jokowi di Serang, Provinsi Banten, Rabu (14/3)
Namun Jokowi juga mengatakan, sedang menunggu hasil uji materi terkait Mengenai kemungkinan Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU MD3 tersebut.
Menurut Jokowi, nantinya penerbitan Perppu akan sama saja, karena juga harus mendapat persetujuan dari DPR.
Saat ditanya wartawan apakah dirinya merasa kecolongan dengan hasil Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 itu, Presiden Jokowi menjelaskan, bahwa situasi di DPR saat itu memang banyak sekali permintaan pasal-pasal itu.
“Menteri tidak melaporkan kepada saya karena situasinya sangat cepat, sehingga Pak Menkumham menyampaikan bahwa itu sudah kita potong lebih dari 75 persen,” jelasnya.
Diakui Jokowi dinamika di DPR sangat sangat panjang dan sangat cepat sekali dan dirinya menyadari situasi di DPR saat itu sehingga tidak memungkinkan Menteri Yasonna Laoly telepon ke dirinya.
“Pada saat itu memang berusaha untuk telepon, tapi memang saya enggak tahu. Mungkin pada posisi yang tidak mungkin untuk menerima itu,” pungkas Jokowi.
Berita: Sigit | Foto: Istimewa