BKN Minta 2.357 PNS Terpidana Korupsi yang Masih Aktif untuk Diberhentikan
Jakarta |
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) yang dilaksanakan pada 2015 silam, ditemukan data bahwa terdapat kurang lebih 97.000 PNS yang tidak mengisi atau melakukan pendaftaran ulang.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Humas BKN Moh Ridwan dalam siaran persnya Selasa (4/9) sore.
Menurut Ridwan, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut ditemukan salah satu faktor penyebabnya yaitu dikarenakan para PNS tersebut berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) karena statusnya sebagai narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor).
Ridwan mengungkapkan, setelah dilakukan verifikasi dan validasi data PNS yang terlibat Tipikor dengan putusan pengadilan berkekuatan tetap (inkracht), diperoleh data 2.674 PNS Tipikor inkracht.
“Dengan rincian yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sejumlah 317 PNS, serta yang masih aktif sejumlah 2.357 PNS,” sebutnya.
Terkait temuan tersebut, Kepala Biro Humas BKN itu menegaskan, untuk meminimalisasi potensi kerugian keuangan negara maka BKN melakukan pemblokiran data PNS pada data kepegawaian nasional.
Dijelaskan oleh Ridwan, hal itu dilakukan sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 49 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lebih lanjut Ridwan mengatakan, mengenai pemberhentian terhadap 2.357 PNS yang memiliki satus inkracht sebagai terpidana Tipikor merupakan kewajiban dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Ridwan juga mengemukakan, bahwa pihaknya siap membantu instansi pemerintah yang bermaksud melakukan verifikasi dan validasi terhadap PNS Tipikor inkracht tersebut.
“BKN berharap masalah ini dapat diselesaikan pada akhir tahun 2018,” imbuhnya.
Berita: Sigit | Foto: Istimewa