July 27, 2024

Tingkatkan Efek Jera, Pemerintah Siapkan Sanksi Hukum Berlapis Bagi Pelaku Kebakaran Hutan 

Jakarta |
Pemerintah terus mengembangkan berbagai insiatif penegakan hukum kejahatan kehutanan, termasuk kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) guna meningkatkan efek jera bagi para pelaku.

Hal itu  disampaikan oleh Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani, yang menjadi salah satu panelis di acara “Interpol: Global Forestry Crime Conference,” di Lyon, Perancis, Selasa (4/9).

“Setelah penerapan berbagai langkah hukum penyegelan, sanksi administrasi termasuk pembekuan dan pencabutan izin, gugatan perdata ganti rugi, pidana korporasi, KLHK mendorong penerapan hukum multidoor,” ujarnya.

Peningkatan efek jera kasus kebakaran hutan, sambung Rasio Sani, dilakukan menggunakan berbagai undang-undang, termasuk undang-undang pencucian uang.

Pada konferensi ini Rasio Sani juga menyampaikan, penurunan kebakaran hutan yang terjadi dikarenakan berbagai kebijakan dan langkah tegas yang dilakukan Pemerintah Indonesia sejak tahun 2015.

“Sejak kebakaran hebat tahun 2015, Pemerintah telah mengupayakan pencegahan melalui patroli-patroli daerah rawan kebakaran, pemadaman kebakaran oleh Satgas Karhutla,” sebutnya.

Dihadapan para peserta konferensi dari 50 negara anggota Interpol, Rasio Ridho Sani juga mengatakan penegakan hukum berlapis secara tegas dilakukan Pemerintah Indonesia melalui sanksi administratif, gugatan perdata, dan pidana, termasuk menyegel lokasi yang terbakar.

“Kebakaran hutan saat ini menurun signifikan dibandingkan kebakaran hutan tahun 2015,” sebut Dirjen Gakkum itu dalam siaran persnya yang dirilis KLHK, Kamis (6/9).

Dirjen Rasio Sani juga menegaskan, bahwa dampak kejahatan kehutanan lintas generasi, tidak hanya generasi sekarang yang mengalami tapi generasi yang akan datang akan menderita. “Ini persoalan keadilan antar generasi” tuturnya.

Dia juga menambahkan, ada beberapa inisiatif penting dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia, yaitu program sertifikasi hakim lingkungan, pengembangan sistem intelijen berbasis teknologi informasi, jaringan data, satelit dan drone, serta ahli.

Sementara itu, inisiatif penegakan hukum dengan menggunakan berbagai instrumen hukum, pengembangan teknologi pendukung dan pelibatan ahli diapresiasi oleh profesor hukum dari Universitas New England Australia Prof Grant Pink.

Profesor asal Australia dengan nama lengkap Grank William Pink itu juga mengatakan, bahwa penegakan hukum harus berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.

Davyth Stewart, Interpol Environmental Security Program pada kesempatan itu menyampaikan, konferensi ini merupakan upaya bersama untuk melawan kejahatan kehutanan.

Menurut Davyth, kejahatan kehutanan berdampak sangat serius dan lintas negara, kolaborasi aparat penegakan hukum di tingkat global dibutuhkan.

Pertemuan ini, lanjut Stewart, juga untuk memperkuat kelembagaan penegakan hukum kejahatan kehutanan di tingkat global dengan membentuk Forestry Crime Executive Board, dimana Rasio Ridho Sani menjadi salah satu nominasi anggota.

Konferensi Interpol Global Forest Crime di Lyon hari itu membahas kejahatan kehutanan terkait pencucian uang dan korupsi, illegal logging, kebakaran kehutanan, serta teknologi untuk mendukung surveillance, intelijen, dan penyidikan.

Peserta konferensi memberikan perhatian serius pada kejahatan illegal logging, perambahan, dan kebakaran hutan. Konferensi membahas kejahatan kehutanan yang terus berkembang dari sisi keterlibatan jaringan aktor antarnegara di tingkat global, modus operandi, aliran uang hasil kejahatan maupun dampak yang ditimbulkan.

Peserta konferensi berpendapat kejahatan kehutanan sangat serius karena berdampak luas, tidak hanya menimbulkan kerugian negara-negara kehilangan pendapatan, juga mengancam ekosistem hutan dan kehidupan masyarakat, pemanasan global dan perubahan iklim.

Dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskim Polri Brigjen Pol Muhammad Fadhil Imran, Delegasi Indonesia pada konferensi tersebut menghadirkan pihak Kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK), serta KLHK.

Berita: Mh | Foto: Istimewa/Humas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.