Luar Negeri

Bertahap, WNI Korban TPPO Filipina Dipulangkan ke Tanah Air

Jakarta, Patroli-
Warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) scamming internasional di Filipina telah dipulangkan ke Indonesia. Pemulangan 20 WNI lainnya akan dilakukan secara bertahap.

“Pemulangan korban TPPO Filipina dari Manila Filipina berjumlah 20 WNI,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahadrjo Puro, Minggu (28/5).

Dikutip portal Divisi Humas Polri, Minggu (28/5), Djuhandhani mengatakan seluruh korban akan dirawat di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menjalani rehabilitasi sosial. Pemulangan itu dilakukan pada Kamis (25/5) kemarin.

“Keseluruhan korban saat ini ditampung sementara di RPTC Kemensos untuk melaksanakan rehabilitasi sosial dan menunggu pemulangan ke daerah masing-masing. Pemulangan WNI diduga korban TPPO hari Kamis tanggal 25 Mei, pukul 20.00 WIB sampai 03.00 WIB,” imbuhnya.

Sebelumnya, Polri menyatakan terdapat 240 WNI yang menjadi korban scamming internasional di Filipina. Seluruhnya akan dipulangkan ke Indonesia.

Kepala Biro Penerangan (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, bahwa Bureau of Immigration Philippine atau Biro Imigrasi (BI) Filipina telah mengijinkan 240 korban WNI untuk kembali pulang ke tanah air.

“Ada 240 korban ya yang saat ini sedang dilakukan penyusunan tentang rencana jadwal keberangkatan dari Filipina ke Indonesia yang dilakukan oleh pihak KBRI Filipina,” ujarnya, Kamis (25/5) lalu.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan juga mengungkapkan, bahwa sebenarnya ada total 242 WNI menjadi korban. Namun dua orang diantaranya sedang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Filipina.

“Dari total 242 WNI terdapat 240 orang WNI yang mendapatkan law departure order, yang dapat meninggalkan negara Filipina, dan 2 tersangka tetap berada di Filipina,” pungkasnya.

Berita: Red/Gate 13 | Foto: Ist./DivHumas Polri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.