Bawaslu Sosialisasikan Pengaturan Kampanye Pemilu 2019
Jakarta |
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengadakan sosialisasi tentang pengaturan kampanye Pemilu 2019 kepada partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019 oleh KPU RI di Hotel Sari Pan Pacifik, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (26/2/2018).
Ketua Bawaslu, Abhan dalam sambutannya menyampaikan Bawaslu menganggap kegiatan sosialisasi ini penting dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman keputusan bersama gugus tugas pengawasan kampanye di media cetak dan elektronik. Dalam gugus tugas ini, Bawaslu bekerjasama dengan KPU, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta Dewan Pers.
“Acara kegiatan Sosialisasi ini adalah dalam rangka memberikan pemahaman atau pemberitahuan serta mensosialisasikan beberapa hal, ini bagian sosialisasi dan upaya Bawaslu bersama gugus tugas yakni KPU, KPI, dan Dewan Pers melakukan upaya pencegahan potensi pelanggaran dalam tahapan kampanye,” kata Abhan.
Lebih lanjut Abhan mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bagian dari upaya Bawaslu untuk membangun iklim demokrasi yang sehat. KPU bersama ketiga lembaga gugus tugas lainnya akan melaksanakan pengawasan semaksimal mungkin guna mencegah terjadinya pelanggaran dalam tahapan kampanye.
Waktu kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) akan dimulai pada Tanggal 23 September 2018, setelah penetapan Calon Presiden (Capres) dan Cawapres (calon wakil presiden). Kendati demikian parpol diizinkan melakukan sosialisasi internal seperti pemasangan bendera partai dengan nomor urut dan rapat internal atas sepengetahuan KPU dan Bawaslu.
“Dalam rangka upaya pencegahan, maka dirasa perlu dibuat sosialisasi, yang pertama soal, UU Nomor 7 dan kesepakatan-kesepakatan dalam gugus tugas. PKPU mengenai kampanye juga sudah dibuat KPU namun perlu masyarakat untuk tahu,” lanjut Abhan.
Abhan berharap, sosialisasi ini dapat membuat Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu Tahun 2019 tidak melakukan pelanggaran saat jeda waktu kosong tahapan Pemilu Tahun 2019, yang nanti secara teknis peraturan ini akan dituangkan dalam peraturan PKPU serta ada beberapa kesepakatan yang dibuat oleh gugus tugas Bawaslu, KPU dan KPI
untuk mengatur apa yang dapat dilakukan oleh Partai Politik (Parpol) dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat tanpa mengandung unsur pelanggaran dalam kampanye, dimana definisi kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak pemilih yang diselenggarakan untuk menyampaikan visi misi peserta pemilu.
“Mudah mudahan forum ini dapat memberikan pencerahan bagi kita, Bawaslu berharap ketika regulasi ada, tidak ada ruang kosong (jeda waktu) ini tidak terjadi pelanggaran, Kami upayakan pencegahan semaksimal mungkin,” tegasnya.
Dalam sosialisasi ini juga turut hadir Anggota Bawaslu RI yang juga Koordinator Divisi Sosialisasi dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin, Komisioer KPU RI, Wahyu Setiwan, Komisioner Komisi Penyiaran dan Informasi (KPI) Hardly Stefano, dan Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo. Adapun parpol yang hadir antara lain Partai Perindo, Demokrat, Golkar, PKB, PPP, PKS, Gerindra, Hanura, Nasdem, PSI, Garuda, Berkarya. Sementara Partai PDIP dan PAN belum terlihat hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut.