Politik

Sidang Sengketa Pemilu, KPU Tolak Dalil Pemohon

Jakarta |
Sidang adjudikasi sengketa pemilu kembali digelar dengan agenda pembacaan jawaban termohon dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap pemohon (panel) yang terdiri dari Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Rakyat, dan Partai Idaman.

Sidang berlangsung sekira pukul 15.30 WIB di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dipimpin Majelis sidang dipimpin Ketua Bawaslu Abhan didampingi dua anggota lainnya Fritz Edward Siregar serta Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam jawabannya, termohon menyatakan menolak seluruhnya dalil yang disampaikan pihak pemohon. Terhadap dalil yang disampaikan PBB, Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin menegaskan bahwa apa yang dilakukan KPU telah sesuai dengan ketentuan. Terlebih dalam tahapan verifikasi yang dilakukan di Manokwari Selatan.

“Intinya, tim KPU dari Manokwari telah berusaha menghubungi Sekertariat DPC PBB tapi tidak ada pengurusnya sampai masa perbaikan tidak ada jawaban, oleh karenanya sampai batas verifikasi tanggal 6 Februari PBB tidak dapat dilakukan verifikasi dikarenakannya tidak ada 6 orang anggota untuk diverifikasi sehingga KPU pusat menetapkan tidak memenuhi syarat (TMS),” tegas Ali dalam jawaban, Selasa (27/2/2018).

Untuk tiga partai lainnya yakni Partai Idaman, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo). KPU menjelaskan dalil ketiga partai tersebut pada dasarnya telah diputus oleh Bawaslu sehingga permohonan dari pemohon haruslah ditolak.

“Pada dasarnya dalil Parsindo, Idaman, dan Partai Rakyat pada dasarnya sudah diputus Bawaslu oleh karena itu berdasarkan putusan bahwa yang dikerjakan KPU adalah sah. Karena secara administratif tidak memenuhi syarat maka tidak perlu lagi penelitian PKPU yang baru,” kata Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari.

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembuktian dari Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Rakyat serta Partai Idaman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.