Aspirasi Pengemudi Online Tolak Permenhub 108
Jakarta |
Sebanyak 42 perwakilan pengemudi online dari berbagai kota di Indonesia diterima Kepala Staf (Kastaf) Kepresidenan Moeldoko yang didampingi Deputi IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Eko Sulistyo, di kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (27/3).
Para pengemudi online ini menyampaikan penolakan terkait Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Permenhub tersebut dinilai mengurangi kemandirian pengemudi online. “Kami harus masuk koperasi yang sudah berkolaborasi dengan operator,” ungkap salah satu perwakilan pengemudi online bernama Fahmi dari Jakarta
Salah satu peraturan yang tertera, sambung Fahmi, mewajibakan setiap pengemudi online mengganti SIM A dengan SIM A Umum. Hal ini menjadi beban bagi para pengemudi, karena dirasa mahal dan susah untuk mendapatkannya.
Disamping itu, soal keharusan memakai stiker juga menjadi keluhan. Disebutkan juga oleh Fahmi, keberadaan stiker kerap kali berujung pada penolakan.
“Sekarang saja tanpa stiker sering ditolak, apalagi kalau ada stiker. Kita juga nggak mau diklasifikasikan kendaraan umum, karena plat kita sudah hitam,” ungkapnya.
Menanggapi aspirasi mereka, Kastaf Kepresidenan Moeldoko mengatakan akan mengkomunikasikan dengan pihak Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sesegera mungkin.
Diakui Moeldoko, dirinya sudah memahami substansi dari keinginan para pengemudi online. Selanjtuknya pihaknya akan komunikasikan dengan Menteri Perhubungan dan Menteri Komunikasi dan Informatika.
“Saya rencanakan besok sore bertemu. Kita kita akan mendorong apa yang menjadi keinginan teman-teman sekalian,” pungkas Kastaf.
Berita: Mh | Foto: Istimewa/ksp.go.id