Amankan WNA Pakai Paspor Palsu, Imigrasi Ngurah Rai Kirim SPDP ke Kejari Badung
Denpasar |
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung terhadap dua warga negara asing (WNA) berjenis kelamin laki-laki yakni MSH (37) asal Mesir dan YBI (25) asal Nigeria.
Kedua WNA tersebut diduga melakukan tindak pidana keimigrasian di negara Republik Indonesia (RI) yaitu penggunaan paspor palsu.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Ngurah Rai Sugito mengatakan, bahwa pada hari Rabu 31 Mei 2023 pihaknya telah menyampaikan SPDP atas nama MSH dan YBI kepada Kejari Badung terkait dengan dugaan tindak pidana paspor palsu.
“Untuk proses selanjutnya, kami akan lakukan pemanggilan saksi-saksi, dan pengumpulan alat bukti,” ujarnya.
Dijelaskan oleh Sugito, bahwa kedua WNA tersebut berhasil diamankan pada waktu yang berbeda. MSH diamankan pada 16 Mei 2023 pada saat pemeriksaan keimigrasian di terminal keberangkatan.
“Petugas yang ragu terhadap keaslian paspor yang digunakan oleh MSH kemudian melakukan pemeriksaan dokumen lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan pada mini lab imigrasi, petugas imigrasi menyakini bahwa paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu. MSH kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.
Sedangkan YBI, lanjut Sugito, diamankan pada 17 Mei 2023. Penangkapan YBI berawal dari kecurigaan petugas maskapai pada konter check in terhadap paspor yang digunakan yang bersangkutan.
“Petugas maskapai kemudian berkonsultasi dengan petugas imigrasi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan pada mini lab imigrasi, petugas imigrasi menyakini bahwa paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu. YBI kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Sugito menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan gelar perkara pada 25 Mei 2023 yang dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito.
“Hasil gelar perkara memutuskan untuk kasus ini dilanjutkan ke proses penyidikan,” terang Kakanim Ngurah Rai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali tersebut.
Lebih lanjut Sugito juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapatkan bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana keimigrasian.
“Selain paspor yang bersangkutan, kami juga didukung beberapa bukti kuat antara lain berupa surat konfirmasi dari Konsulat Jenderal (Konjen) Amerika Serikat (AS) di Surabaya yang menyatakan bahwa MSH bukan merupakan WN AS dan paspor AS yang digunakan MSH bukan merupakan milik MSH,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, MSH dan YBI diduga melanggar pasal 119 ayat (2) tentang dokumen perjalanan palsu sebagaimana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Sementara itu terhadap temuan ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu memberikan apresiasi kepada petugas imigrasi atas ketelitian dan kecermatannya dalam pemeriksaan keimigrasian sehingga mampu mengungkap penggunaan paspor palsu oleh WNA.
“Apresiasi kepada petugas kami di bandara yang cermat dan teliti dalam melakukan pemeriksaan keimigrasian sehingga mampu mengungkap penggunaan paspor palsu,” ucapnya.
Senada dengan Kakanwil, Kepala Divisi Keimigrasian (Kadiv Im) Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan menegaskan bahwa Imigrasi Bali akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA.
“Saya mengingatkan kepada seluruh WNA untuk menaati segala peraturan yang berlaku, jangan coba-coba menggunakan paspor palsu untuk masuk ke wilayah Indonesia, karena petugas kami di bandara sudah terlatih dan mahir dalam pemeriksaan paspor,” imbuh Barron.
Berita: Red/Gate 13 | Foto: Ist.