Sinkronisasi KUHP-KUHAP Diperkuat, Lima Lembaga Sepakati SKB
Jakarta – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru membutuhkan koordinasi yang selaras di antara lembaga penegak hukum.
Untuk mendukung kebutuhan tersebut, lima pimpinan lembaga negara menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu.
Penandatanganan dilakukan dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum yang diselenggarakan Kementerian Hukum (Kemenkum) di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).
Kesepakatan ini melibatkan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.
Melalui kesepakatan tersebut, kelima institusi berupaya menyelaraskan pelaksanaan tugas dan kewenangan, menyamakan pemahaman, serta memperkuat penanganan persoalan yang melibatkan lebih dari satu lembaga. Langkah ini juga diarahkan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengapresiasi peran Menteri Hukum dalam mendorong terwujudnya sinkronisasi tersebut.
Ia menilai, sistem peradilan pidana harus dipahami sebagai satu kesatuan yang memerlukan koordinasi agar pelaksanaan penegakan hukum berlangsung efektif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Mudah-mudahan dengan upaya yang dilakukan oleh Pak Menkum bisa membuat sistem peradilan di Indonesia ini lebih efektif, lebih terbuka, dan dapat menjawab serta memberikan kepastian hukum di Indonesia,” ujar Suyudi.
Selain koordinasi kelembagaan, Kapolri menilai perkembangan teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi mengenai proses peradilan. Kemudahan akses informasi diharapkan mendukung pelayanan yang lebih efektif dan membantu masyarakat memahami proses hukum.
“Apalagi dengan sekarang teknologi informasi yang sangat luar biasa, ini bisa memudahkan masyarakat mengakses sehingga menjadi jawaban bagi masyarakat lebih efektif dan lebih mudah,” imbuhnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, penyusunan SKB bertujuan menyelaraskan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing lembaga dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru. Penyamaan pemahaman dinilai penting agar persoalan lintas lembaga dapat ditangani melalui koordinasi yang terarah dan konsisten.
“Melalui SKB ini, masing-masing lembaga menyelaraskan pelaksanaan tugas dan kewenangannya, menyamakan pemahaman, mencegah tumpang tindih, dan menangani persoalan lintas lembaga agar sistem peradilan pidana berjalan terpadu, efektif, dan konsisten,” kata Supratman.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi independensi masing-masing institusi. Sebaliknya, kerja sama dibangun untuk mendukung pelaksanaan tugas sesuai kewenangan dan tanggung jawab setiap lembaga.
Dengan demikian, keberhasilan sinkronisasi tidak hanya bergantung pada penandatanganan kesepakatan, tetapi juga pada konsistensi pelaksanaannya.
Koordinasi yang efektif, pemahaman yang selaras, serta pemanfaatan teknologi informasi menjadi unsur yang diharapkan dapat mendukung sistem peradilan pidana yang terpadu dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat. (Red/Gate 13/Foto: Ist./DivHumas)
Discover more from sandimerahputih.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

