Sinergi Polri-Kejagung Dinilai Penting, Pemerhati Hukum Kepolisian Ingatkan Batas Kewenangan
Jakarta – Kerja sama antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran penegakan hukum. Namun, sinergi tersebut harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap kewenangan masing-masing institusi agar pelaksanaan tugas tetap profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Pandangan itu disampaikan pemerhati hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, menyusul komitmen Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk memberikan dukungan pengamanan kepada jajaran kejaksaan.
Edi menilai, dukungan tersebut merupakan bentuk kerja sama antarlembaga yang dapat memperkuat koordinasi dan membantu memastikan pelaksanaan tugas penegakan hukum berlangsung aman serta tertib.
Komitmen Kapolri itu disampaikan dalam pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, pada 10 Oktober 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Suyudi menegaskan bahwa Polri akan terus mendukung jajaran kejaksaan, termasuk dalam aspek pengamanan berdasarkan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang telah disepakati kedua institusi.
Menanggapi hal itu, Edi menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen bersama pimpinan Polri dan Kejagung. Ia menilai hubungan kelembagaan yang terjaga dengan baik dibutuhkan agar kedua institusi dapat melaksanakan tugasnya secara optimal.
“Kita menyambut baik komitmen bersama Kapolri dan Jaksa Agung. Sinergi Polri dan Kejaksaan sangat penting dan diapresiasi berbagai kalangan untuk memastikan penegakan hukum berjalan aman, profesional, dan saling mendukung,” kata Edi, Kamis (15/10/2026).
Dosen Program Pascasarjana tersebut menjelaskan bahwa sinergi antarlembaga tidak cukup diwujudkan melalui dukungan operasional.
Komunikasi yang efektif, koordinasi yang terarah, serta pemahaman terhadap tugas dan tanggung jawab masing-masing juga menjadi bagian penting dalam menjaga efektivitas pelaksanaan penegakan hukum.
Menurut Edi, penghormatan terhadap batas kewenangan harus menjadi prinsip dasar dalam setiap bentuk kerja sama. Polri dan Kejagung memiliki tugas serta fungsi masing-masing yang harus dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, koordinasi perlu memperkuat pelaksanaan tugas, bukan mencampuradukkan kewenangan kedua institusi.
Edi yang pernah menjadi anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012–2016 itu menilai, hubungan kelembagaan yang harmonis dapat mendukung proses penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, komitmen yang disampaikan para pimpinan lembaga perlu ditindaklanjuti melalui kerja sama yang konsisten dan bertanggung jawab.
“Sinergitas aparat penegak hukum baik, penegakan hukum akan semakin kuat,” kata Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (Adihgi) itu.
Ia juga menegaskan bahwa dukungan pengamanan kepada jajaran kejaksaan sebagaimana tertuang dalam kesepakatan kedua institusi merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap kelancaran pelaksanaan tugas.
Pelaksanaannya tetap perlu mengedepankan koordinasi profesional dan penghormatan terhadap kewenangan masing-masing.
Dengan prinsip tersebut, kerja sama Polri dan Kejagung diharapkan dapat terus mendukung penegakan hukum yang aman, profesional, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas aparat penegak hukum. (Red/Gate 13/Foto: Ist./DivHumas Polri)
Discover more from sandimerahputih.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

