PN Gianyar Vonis Dua Terdakwa Kasus Proyek Villa “Pulse of Ubud” Masing-Masing 2 Tahun Penjara
Gianyar – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar Bali menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama dua tahun terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan penipuan proyek pembangunan villa “Pulse of Ubud” di wilayah Ubud, Kabupaten Gianyar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (13/5) oleh Majelis Hakim yang diketuai Aulia Ali Reza dengan hakim anggota La Rusman dan Muhammad Taufiq.
Dalam perkara Nomor 31/Pid.B/2026/PN Gin, terdakwa LWS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Sementara itu, dalam perkara Nomor 32/Pid.B/2026/PN Gin, terdakwa VB dinyatakan terbukti turut serta melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus tersebut bermula dari proyek pembangunan villa “Pulse of Ubud” yang berlokasi di Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Dalam persidangan terungkap bahwa korban Dominick Veliko Shapko selaku Direktur PT Badak Bali Properties diyakinkan untuk membangun proyek villa melalui berbagai presentasi proyek, tampilan desain tiga dimensi, hingga janji bahwa pembangunan akan dikerjakan oleh kontraktor berpengalaman dengan kualitas baik serta selesai tepat waktu.
Korban kemudian melakukan pembayaran secara bertahap dengan total nilai lebih dari Rp9,2 miliar untuk proyek pembangunan tersebut.
Dana pembayaran diketahui ditransfer ke sejumlah rekening pribadi maupun rekening perusahaan yang berkaitan dengan proyek pembangunan villa dimaksud.
Namun dalam pelaksanaannya, progres pembangunan proyek dinilai jauh dari yang dijanjikan kepada korban.
Fakta persidangan mengungkap bahwa saat korban melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek pada Juni 2024, progres pembangunan villa baru mencapai sekitar 22,5 persen, padahal pembayaran telah dilakukan dalam jumlah besar dan batas waktu penyelesaian proyek berdasarkan perjanjian hampir berakhir.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai terdapat rangkaian tipu muslihat serta kata-kata bohong yang membuat korban percaya dan bersedia menyerahkan dana pembangunan proyek.
Khusus terhadap terdakwa VB, pengadilan menilai terdakwa secara aktif meyakinkan korban bahwa proyek pembangunan aman dan akan berjalan sesuai rencana, meskipun pada kenyataannya penggunaan dana tidak sepenuhnya dialokasikan untuk pembangunan villa sebagaimana kesepakatan awal.
Selain itu, dalam persidangan juga terungkap adanya pemberian “cash back” sebesar 15 persen dari setiap pembayaran proyek yang diterima.
Uang tersebut disebut diberikan secara tunai oleh LWS kepada VB dalam beberapa tahap pembayaran proyek.
Majelis Hakim menyatakan putusan dijatuhkan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, alat bukti, keterangan para saksi, ahli, serta dokumen-dokumen yang telah diperiksa selama proses persidangan berlangsung.
Vonis dua tahun penjara terhadap masing-masing terdakwa tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya meminta pidana penjara selama tiga tahun empat bulan. (Red/Gate 13/Foto: ist./Dandapala)

