FBI Apresiasi Polri Ungkap Jaringan Phishing Global, Kerugian Capai Rp350 Miliar
Jakarta – Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) memberikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas keberhasilan mengungkap jaringan penyedia perangkat peretas (phishing tools) yang beroperasi lintas negara dan bermarkas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Jaringan ini diketahui menyebabkan kerugian global mencapai 20 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp350 miliar.
Atase Penegakan Hukum FBI untuk Indonesia dan Timor Leste, Robert F. Lafferty, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari proses penyelidikan panjang dan kolaborasi erat antara FBI dan Polri.
“FBI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah berhasil menuntaskan penyelidikan selama bertahun-tahun untuk membongkar jaringan phishing global yang canggih,” ujar Robert dalam konferensi pers di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan, jaringan tersebut mengembangkan perangkat berbahaya yang digunakan untuk melakukan penipuan siber dengan nilai transaksi mencapai lebih dari 20 juta dolar AS.
Keberhasilan ini, menurutnya, menjadi bukti kuat efektivitas kerja sama internasional dalam memberantas kejahatan siber yang semakin kompleks.
Dalam operasi gabungan tersebut, FBI berperan melakukan penelusuran jejak digital serta pelacakan aliran dana di wilayah Amerika Serikat. Sementara itu, Polri melalui Bareskrim dan Kepolisian Daerah (Polda) NTT menjalankan operasi lapangan, termasuk penangkapan pelaku dan pengamanan barang bukti digital.
“FBI memantau jejak digital dan aliran keuangan, sementara Polri melakukan operasi lapangan yang krusial untuk mengungkap pelaku dan mengamankan bukti,” jelasnya.
Robert menegaskan, para pelaku memanfaatkan ruang siber untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya. Namun, melalui pengungkapan ini, aparat penegak hukum berhasil membongkar secara menyeluruh jaringan yang selama ini beroperasi secara tersembunyi.
“Ini bukan sekadar gangguan teknis, melainkan pembongkaran total terhadap sebuah perusahaan kriminal,” tegasnya.
Berdasarkan data FBI, sepanjang 2023 hingga 2024, perangkat phishing yang dikembangkan jaringan tersebut telah menimbulkan lebih dari 17 ribu korban di berbagai negara. Modus operandi yang digunakan meliputi penipuan email bisnis hingga pencurian identitas.
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT berhasil mengamankan dua tersangka di Kota Kupang, masing-masing berinisial GWL (24) dan FYT (25).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa tersangka GWL merupakan aktor utama yang memproduksi sekaligus mengembangkan phishing tools secara mandiri sejak 2018 dan memasarkannya melalui sejumlah situs daring.
“Tersangka GWL berperan sebagai pembuat dan penjual utama perangkat ilegal tersebut secara mandiri sejak 2018,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka FYT berperan dalam mengelola aliran dana hasil kejahatan dengan memanfaatkan dompet kripto, yang kemudian dikonversi menjadi mata uang rupiah melalui rekening pribadi.
Pengungkapan kasus ini diharapkan mampu memutus mata rantai kejahatan siber internasional sekaligus memperkuat komitmen kerja sama global dalam menciptakan ruang digital yang aman.
“Kami sangat mengapresiasi kemitraan dengan Polri dalam menjaga keamanan dunia digital dari ancaman kejahatan siber,” pungkas Robert. (Red/Gate 13/Foto: Ist./DivHumas Polri)

