Ekonomi

Persyaratan Wajib Punya KTP untuk Urus NPWP, Kini Ditiadakan

Jakarta |
Pemerintah mengeluarkan kebijakan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan syarat pembuatan NPWP dengan dapat dilakukan tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP) jika datanya sudah ada di Dukcapil.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, untuk memperoleh NPWP sekarang (diberikan) kemudahan syarat pendaftaran. Dokumen data diri mulai menggunakan basis data kependudukan, syarat mempunyai KTP ditiadakan.

“Kalau sudah ada data di Dukcapil tidak perlu KTP,” kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan saat menggelar konferensi pers bersama Dirjen Bea dan Cukai Heri Pambudi, Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (4/4).

Selain itu, jika sebelumnya Wajib Pajak (WP) hanya dapat mengajukan permohonan pendaftaran NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau secara online.

“Sekarang WP dapat melakukan pendaftaran WP Badan melalui Notaris yang ditunjuk oleh DJP,” tambah Robert.

Robert juga menyebutkan, bagi pengusaha yang ingin mengajukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) namun menggunakan virtual office sebagai tempat pengukuhan PKP, sekarang sudah bisa diproses.

Pengukuhan PKP bisa diproses bila kantor virtual tersebut memiliki ruangan fisik untuk tempat kegiatan usaha, terdapat kegiatan pengelolaan kantor virtual secara nyata oleh penyedia jasa kantor virtual dan penyedia jasa kantor virtual tersebut telah dikukuhkan sebagai PKP.

Ditambahkan juga oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan, bahwa DJP juga menyediakan mobile tax unit dan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Jakarta, Surabaya, Batam, Denpasar, dan Banyuwangi.

Disamping itu, juga disediakan piloting Kiosk Pajak untuk melakukan transaksi elektronik secara mandiri dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan yang akan ditempatkan di bank dan tempat umum (pusat bisnis).

“Sekarang juga dilakukan peningkatan akurasi penentuan WP yang diperiksa melalui penguatan analisis risiko dengan memanfaatkan data atau informasi yang valid dan akurat,” jelasnya.

Selain bekerja sama dengan Badang Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), DJP juga menyediakan program pemeriksaan untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Minyak dan Gas Bumi berbentuk pengembalian biaya operasi.

Disebutkan oleh Robert, dulu DJP, BPKP, dan SKK Migas melaksanakan pemeriksaan sendiri-sendiri yang mengakibatkan WP diperiksa berkali-kali untuk objek dalam tahun buku yang sama.

“Dengan adanya pemeriksaan bersama ini, selain bermanfaat terhadap efisiensi pemeriksaan atas K3S, terdapat juga efisiensi pemeriksaan pada SDM dan biaya, yaitu auditor dari tiga instansi melebur menjadi satu tim,” imbuhnya.

Berita: Mh | Foto: Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.