Perjuangkan Nasib Guru Honorer, Gubernur Aceh Temui Menpan-RB di Jakarta
Banda Aceh |
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mendatangi kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, di Jakarta, Kamis (1/3).
Tujuan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Jakarta antuk menyerahkan surat permintaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur supaya melakukan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Honorer Kategori Dua (K2) Provinsi Aceh.
Kedatangan Irwandi Yusuf hari itu diterima langsung oleh Menpan-RB Asman Abnur, dan memberikan langsung surat yang sudah ditandatanganinya.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Menteri Dalam negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua DPRA, Bupati/walikota se Aceh, Kepala BKN Aceh dan Sekjen Asgunad.
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh Mulyadi Nurdin, Kamis (1/3), mengatakan Gubernur Irwandi Yusuf juga menyampaikan kepada Menpan bahwa saat ini masih terdapat 823 orang tenaga honorer kategori K2 di Aceh yang belum mendapatkan NIP dari BKN, dengan alasan tenaga honorer tidak bekerja pada instansi pemerintah tetapi bekerja atau mengajar pada sekolah swasta.
“Kami mohon bantuan bapak agar dipertimbangkan untuk direkomendasikan penetapan NIP dari BKN, sehingga dapat diproses penetapan keputusan pengangkatan sebaga CPNS oleh pejabat Pembina kepegawaian kabupaten/kota,” ujar Irwandi Yusuf sebagaimana disampaikan Mulyadi Nurdin.
Mulyadi Nurdin menjelaskan, beberapa pertimbangan Gubernur Irwandi Yusuf menyampaikan hal itu, antara lain tenaga honorer kategori K2 tersebut telah bertugas sebagai guru di sekolah-sekolah di berbagai pelosok kabupaten/kota di Aceh selama 10 tahun sampai dengan 20 tahun.
Tenaga honorer K-2 tersebut, sambung Mulyadi, juga telah melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi yang diverifikasi dan divalidasi oleh tim yang dibentuk oleh kepala BKN dan juga telah dinyatakan lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang oleh Panselnas.
“Dengan demikian secara ketentuan kepegawaian mereka dinilai sudah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan NIP oleh BKN dan diangkat menjadi CPNS oleh pejabat Pembina kepegawaian kabupaten/kota,” terangnya.
Dikatakan oleh Mulyadi Nurdin, Gubernur Irwandi Yusuf juga menyampaikan kondisi pendidikan Aceh, sarana prasarana, infrastruktur pendidikan di Aceh, termasuk persoalan guru dan kompetensinya.
Menanggapi itu, Menpan-RB Asman Abnur mengatakan akan melakukan verifikasi melalui Kementerian Pendidikan, dalam hal ini Dinas Pendidikan Aceh dan Kabupaten/kota.
“Kita juga manusiawi, kalau yang betul-betul dia mengabdi sekian puluh tahun nanti kita carikan solusi,” kata Menpan-RB Asman Abnur disampaikan Karo Humas dan Protokol Mulyadi Nurdin.
Menurut Menpan, mereka yang sudah mengabdi 10 tahun sampai 20 tahun dan betul-betul mengajar disitu, maka ini betul-betul harus kita pertimbangkan.
Berita: Machfud | Foto: Istimewa