Hukum

BKSDA Sumbar Gagalkan Penyeludupan Satwa Liar di Pelabuhan Bungus Padang

Jakarta |
Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) berhasil mengamankan 3 ekor burung beo mentawai (Gracula Religiosa Batuensis) yang diseludupkan di kapal ambu-ambu Pelabuhan Bungus Padang, Sumbar, Minggu (24/4).

Penggagalan ini berawal dari Informasi petugas Balai Taman Nasional (BTN) Siberut mengenai adanya oknum yang membawa burung beo dengan memanfaatkan moment mudik lebaran.

Berdasarkan Informasi tersebut petugas WRU BKSDA Sumbar bergerak menuju pelabuhan Angkutan Sungai Dan Penyeberangan (ASDP) Bungus.

Sesampai di lokasi, petugas melakukan penyergapan di Kapal Ambu dan mendapatkan tiga ekor burung beo mentawai yang ditinggalkan oleh pelaku yang telah melarikan diri.

Selanjutnya, petugas mengamankan ketiga beo tersebut untuk segera dilakukan perawatan di Tempat Transit Satwa Padang, dan kemudian akan dilepasliarkan di Taman Nasional Siberut.

Kemudian pada Sabtu 23 April 2022, petugas BTN Siberut juga berhasil menggagalkan lima ekor burung mentawai di Pelabuhan Simailepet yang hendak dibawa ke Padang di Kapal Mentawai Fest sebelum kapal berangkat ke palabuhan Mentawai Fest di Padang dan langsung dilepasliarkan.

Beo Mentawai termasuk jenis satwa yang dilindungi bedasarkan Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Satwa ini dilindungi karena sudah terancam punah, perburuan akan beo mentawai ini sangat tinggi mengingat suara dan bentuknya yang khas dan unik.

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BTN Siberut. “Saya berterimakasih kepada seluruh tim yang sudah sigap mengungkapkan penyeludupan satwa liar burung beo mentawai ini,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ardi menjelaskan bahwa larangan pemanfaatan satwa liar sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (SDAHE) yang jika melanggar sanksi hukumnya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

Dirinya mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakansatwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya.

”Mari kita bersama sama menjaga serta melestarikan tumbuhan dan satwa liar dilindungi,” pungkas Ardi Andono.

Berita: Red/Mh | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.