Jubir PN Donggala: Aspirasi Masyarakat adalah Vitamin bagi Institusi
Denpasar – Kisruh sidang perkara pidana yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) Soulowe terus berlanjut. Kali ini, ratusan massa pendukung Kades Soulowe mendatangi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Donggala di Jalan Vatu Bala Nomor 4 Gunung Bale Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada hari Selasa (18/3).
Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan aspirasi warga Desa Soulowe untuk memohon agar terdakwa Kades Soulowe diberikan penangguhan penahanan oleh Majelis Hakim.
Mereka berpendapat bahwa kades mereka tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. “Kami percaya bahwa Pak Kades dikriminalisasi. Tidak ada kejadian tersebut, semuanya fitnah. Kami ingin Pak Kades Kembali bekerja di Kantor Desa melayani warga,” tutur Koordinator Massa Aksi.

Di tengah aksi, Hakim sekaligus Juru Bicara (Jubir) PN Donggala Andi Aulia Rahman mengundang perwakilan massa aksi ke dalam ruang tamu terbuka.
Para perwakilan massa secara bergiliran menyampaikan aspirasi dan tuntutannya kepada pengadilan. “Kami sangat terbuka bapak dan ibu hadir menyampaikan aspirasi. Bagi kami, aspirasi masyarakat adalah vitamin bagi Institusi kami,” tutur Andi Aulia.
Ia menjelaskan bahwa Majelis Hakim telah menerima surat permohonan dari masyarakat dan akan segera dipertimbangkan.
“Namun demikian, yang perlu diketahui bahwa dalam mengadili suatu perkara ada rambu-rambu dan hukum acara yang berlaku. Dan, Majelis Hakim akan senantiasa patuh pada hukum acara yang berlaku, termasuk dalam hal ini mengenai apakah Terdakwa memenuhi syarat untuk diberikan penangguhan penahanan atau tidak,” tuturnya.
Lebih lanjut, Andi Aulia juga menyoroti perihal keinginan warga agar Kades Soulowe kembali berdinas di kantor desa. Menurutnya, dalam tata pemerintahan desa, tidak selamanya roda pemerintahan dikendalikan oleh kades seorang.
“Adakalanya ketika kepala desa berhalangan, maka sekretaris desa atau perangkat desa lainnya juga tetap berkewajiban melayani warga masyarakat. Tidak perlu dibentur-benturkan. Biarkan Kades Soulowe menjalani proses hukum dengan tuntas,” sebutnya.
Kades Soulowe S duduk di kursi pesakitan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan Pasal pencabulan Anak. Ia dituduh melakukan perbuatan cabul kepada seorang remaja atau anak warga desa yang masih berusia 13 Tahun.
Dalam surat dakwaan, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi menyebutkan bahwa terdakwa mencium pipi, memegang payudara dan bokong, serta menjilat leher korban sehingga didakwa melanggar ketentuan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam persidangan Selasa 18 Maret 2025, JPU telah menghadirkan tiga orang saksi termasuk korban untuk memberikan keterangan di persidangan.
“Sidang ditunda ke hari Selasa 15 April 2025 untuk agenda pembuktian lanjutan dari Penuntut Umum,” ucap Niko Hendra Saragih, Ketua PN Donggala yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim saat menutup persidangan.
Berita: Marz | Foto: Ist./Humas