891 Ribuan PNS Terpidana Korupsi Berstatus Hukum Tetap Sudah Diberhentikan
Jakarta |
Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdapeg) Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, dari 2.357 Pegawai Negara Sipil (PNS) terpidana korupsi yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (incracht) hingga 14 Januari 2019, baru 393 orang yang sudah ditetapkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN, Mohammad Ridwan, dalam siaran persnya, Senin (14/1).
“Sebanyak 393 PNS yang sudah ditetapkan SK PTDH itu, sebanyak 42 orang berasal dari Instansi Pusat, dan 351 lainnya berasal dari Instansi Daerah,” kata Mohammad Ridwan.
Terkait hal itu, sambungnya, BKN akan terus mengawal proses penyikapan terhadap kasus PNS/ASN terpidana korupsi yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (incracht) tersebut.
Di luar data yang menyangkut 2.357 PNS itu, Karo Humas BKN itu menambahkan, hingga 14 Januari 2019, terdapat pula 498 PNS yang sudah ditetapkan SK PTDH.
Ridwan menggarisbawahi, dari jumlah tersebut sebanyak 57 PNS berasal dari Intsansi Pusat, dan sisanya 441 PNS berasal dari Instansi Daerah.
“Jadi, secara keseluruhan hingga 14 Januari 2019, terdapat 891 PNS kasus Tipikor yang sudah ditetapkan SK PT DH-nya,” tutup Ridwan.
Sebagaimana diketahui sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan Kepala BKN Nomor 181/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 tanggal 13 September 2018, PNS terpidana korupsi yang sudah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (incracht) itu seharusnya sudah diberhentikan paling lama akhir tahun 2018 lalu.
Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Ilustrasi