41 Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka Dugaan Kasus Suap
Jakarta |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap 41 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.
Sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD tersebut diduga terlibat kasus suap persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015.
Dari keseluruhan orang yang dinyatakan sebagai tersangka, 19 diantaranya telah dilakukan penahanan oleh KPK. Dampak dari peristiwa itu, dikhawatirkan DPRD Kota Malang tidak bisa melaksanakan sidang karena tidak mampu memenuhi kuorum.
Menanggapi peristiwa tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan diskresi agar jalannya pemerintahan di Kota Malang tidak terganggu.
Menurut Tjahjo, dengan adanya diskresi itu kebijakan yang mendesak bisa diputuskan lewat peraturan kepala daerah, tidak perlu harus menunggu dulu persetujuan dewan.
Dicontohkan oleh Tjahjo kebijakan dimaksud adalah yang menyangkut rancangan Peraturan Daerah (Perda) non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Mendagri Tjahjo Kumolomenjelaskan, bahwa dasar hukum dikeluarkannya diskresi mengacu pada Pasal 22 sampai dengan Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Bahkan bila untuk ini diperlukan penyesuaian bisa revisi terbatas Permendagri tentang Pedoman penyusunan APBD atau Tatib DPRD akan kita lihat dulu urgensinya,” kata Tjahjo, di Jakarta, Selasa (4/9).
Diungkapkan oleh Tjahjo, bahwa pihaknya banyak menerima pertanyaan terkait adanya diskresi dalam kasus Kota Malang, jika harus digelar rapat paripurna DPRD bersama Pemkot Malang.
Pertanyaan tersebut wajar mencuat, sambung Tjhajo, mengingat jumlah anggota DPRD yang belum jadi tersangka tersisa 4 orang, jika dipaksakan rapat tentu tidak kourum.
“Maka untuk mengatasi persoalan pemerintahan dan agar tidak terjadi stagnasi pemerintahan akan dilakukan diskresi Mendagri dengan dasar hukumnya di UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” jelasnya.
Disamping itu, sambung Tjahjo, Tim Otonomi Daerah Kemendagri juga telah turun ke Kota Malang, dan juga akan mengundang Sekretaris Daerah (Sekda) dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Malang.
“Sudah saya perintahkan buat payung hukum agar pemerintahan di Kota Malang tetap berjalan. Apapun yang namanya pemerintah daerah tersebut ya Pemda dan DPRD dan Forkompimda setempat,” tutup mendagri.
Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Ilustrasi