Kabupaten/Kota

Wali Kota Depok: ASN Bisa Bekerja di Kantor atau Rumah Sesuai Kebijakan Kepala Perangkat Daerah

Depok |
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Depok dengan Nomor 800/6248/ BKPSDM yang mengatur tentang Sistem Kerja ASN dalam Tatanan Normal Baru. 

Keputusan tersebut memperbolehkan sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non ASN kembali bekerja di kantor atau Work From Office (WFO), Jumat (5/6).

Namun demikian, pengaturan terhadap pelaksanaan sistem kerja tersebut diserahkan kepada masing-masing kepala Perangkat Daerah (PD).

“Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, baik ASN yang tetap melaksanakan tugas kedinasan di rumah (Work From Home) atau bekerja di kantor,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, di Balai Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (4/6).

Idris menggarisbawahi, Kepala PD memastikan agar penyesuaian sistem kerja dalam tatanan normal baru dapat berjalan lebih produktif dan aman. Termasuk, tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik.

Keputusan pemilihan ASN yang dapat bekerja di kantor, sambungnya, dibuat berdasarkan pertimbangan yang matang. “Yaitu dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan, hasil penilaian kinerja, serta kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi,” jelasnya dilansir portal depok.go.id, Jumat (5/6).

Menurutnya Kepala PD juga harus mempertimbangkan aspek kondisi kesehatan, tempat tinggal pegawai yang berada di wilayah PSBB Proporsional, atau kondisi kesehatan keluarga pegawai. Disamping juga riwayat perjalanan dalam negeri atau kemungkinan interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif dalam 14 hari terakhir.

“Dengan adanya SE ini, peraturan terkait perpanjangan masa penyesuaian sistem kerja ASN dan pegawai non-ASN dalam rangka pelaksanaan PSBB yang dikeluarkan pada tanggal 21 April 2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” imbuhnya.

Berita: Mh | Foto: Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.