Tok! PN Dompu Hukum Oknum Camat Pajo dengan Pidana Percobaan
Jakarta |
Pengadilan Negeri (PN) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali berhasil mengadili perkara penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Camat Pajo dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Camat Pajo tersebut dijatuhi dengan penjatuhan pidana bersyarat.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (18/3), Majelis Hakim yang diketuai oleh Rizky Ramadhan tersebut menyatakan Terdakwa I terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban Imam Kartomi Harjo.
Dikutip dalam putusan tersebut, kasus bermula pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 Terdakwa berpapasan dengan Korban IKH dan Ibunya bernama SSS. Di perjalanan tersebut SSS yang baru dari sawahnya menginformasikan kepada terdakwa bahwa pipa air di sawah terdakwa bocor.
Di persidangan terdakwa menerangkan tidak mungkin pipa air di sawah terdakwa rusak karena sapi atau kerbau, pasti ulah dari korban IKH.
Kemudian terdakwa menuju rumah korban IKH dengan emosi dan khilaf langsung menendang pantat dan memukul muka korban IKH berkali-kali sehingga menyebabkan korban IKH mengalami luka-luka.
Saat membacakan putusan, Majelis Hakim menyinggung perihal penerapan keadilan restoratif dalam perkara tersebut. “Pengadilan Negeri Dompu menilai perkara tersebut memenuhi kriteria perkara yang dapat diadili dengan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam PERMA 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, oleh karena pada persidangan tanggal 6 Maret 2025 Terdakwa mengajukan Surat Perdamaian antara Terdakwa dan korban Imam Karto Miharjo tertanggal 3 Maret 2025,” sebut Majelis Hakim yang beranggotakan Ricky Indra Yohanis dan Raras Ranti Rossemarry dengan dibantu oleh Lalu Muh Nur, selaku Panitera Pengganti.
Lebih lanjut, Majelis Hakim mengungkapkan alasan yang meringankan pada diri terdakwa. Majelis Hakim juga telah mendengarkan keterangan korban saksi KM dan ibunya yaitu saksi SSS yang hadir di persidangan tersebut dan membenarkan bahwa terdakwa dan keluarga korban telah berdamai tanpa ada paksaan.
“Dengan sikap terdakwa tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan menunjukkan sikap untuk mengubah dirinya menjadi lebih baik, terlebih lagi telah terjadi perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban,” sebut Majelis Hakim saat mengucapkan pertimbangan putusan dengan amar pidana bersyarat berupa pidana penjara selama sepuluh bulan dengan percobaan selama satu tahun.
Atas putusan tersebut terdakwa dan Penasihat Hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan yang telah diucapkan tersebut.
Berita: Gate 13/Foto: Ist.