Tipikor PN Jakpus Putus Bebas Para Terdakwa Kasus Obstruction of Justice dan Dugaan Suap Hakim
Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam dua perkara, yakni obstruction of justice dan dugaan suap kepada hakim. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka sejak Selasa hingga Rabu (4/3) pukul 01.15 WIB.
Hal itu disampaikan Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, S.H., M.H., dalam Siaran Pers Nomor: SP-01/Humas/PN.JKT.PST/III/2026 di Jakarta, Rabu (4/3).
Para terdakwa yang dinyatakan bebas yakni Junaidi Saibih selaku advokat/akademisi dalam dua perkara sekaligus (obstruction of justice dan suap hakim), Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JAKTV, serta M. Adhiya Muzakki selaku pengelola media sosial (medsos).
Majelis hakim yang diketuai Efendi, S.H., dengan anggota Adek Nurhadi, S.H., dan Andi Saputra, S.H., M.H., menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Selain membebaskan dari seluruh dakwaan, majelis juga memerintahkan pembebasan seketika dari tahanan serta memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Dalam perkara obstruction of justice terhadap Junaidi Saibih, majelis menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIII/2025 sebagai pijakan konstitusional utama.
Hakim menegaskan, pertanggungjawaban pidana mensyaratkan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) yang nyata antara perbuatan terdakwa dan akibat yang dilarang undang-undang (UU).
Menurut majelis, hubungan kausal tersebut tidak terbukti. Skema pembelaan hukum berupa pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun gugatan perdata dipandang sebagai upaya hukum yang sah dan dijamin peraturan perundang-undangan.
Kegiatan seminar dan diskusi publik yang dilakukan dalam kapasitas akademisi juga dinilai sebagai bagian dari Tridharma Perguruan Tinggi serta kebebasan akademik yang dilindungi konstitusi.
Majelis turut menilai narasi negatif di medsos maupun media massa tidak terbukti melibatkan terdakwa secara langsung.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut kritik sebagai elemen inheren dalam sistem demokrasi yang tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai perintangan proses hukum tanpa pembuktian unsur pidana secara tegas.
Dalam perkara terhadap Tian Bahtiar, majelis menggarisbawahi perbedaan antara pemberitaan negatif dan berita bohong (hoaks).
Pemberitaan negatif dinilai tetap berbasis fakta dan merupakan manifestasi fungsi kontrol sosial pers dalam negara demokratis.
Tindakan terdakwa sebagai Direktur Pemberitaan JAKTV dinilai masih berada dalam lingkup kerja jurnalistik yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hakim juga menegaskan, tidak setiap pelanggaran etik otomatis berkonsekuensi pidana. Sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, menurut majelis, seharusnya lebih dahulu ditempuh melalui mekanisme Dewan Pers sebelum masuk ranah hukum pidana.
Sementara itu, terhadap M. Adhiya Muzakki, majelis menilai aktivitas medsos yang dilakukan terdakwa merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana dijamin Pasal 28E dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Meski terbukti menerima sejumlah uang terkait aktivitas tersebut, hakim tidak menemukan adanya niat jahat untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan maupun persidangan.
Majelis mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi memang tidak bersifat absolut dan tunduk pada pembatasan konstitusional sebagaimana diatur Pasal 28J UUD 1945. Namun dalam perkara ini, unsur perintangan sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dalam perkara terpisah terkait dugaan suap kepada hakim terhadap Junaidi Saibih, majelis menyatakan penuntut umum tidak mampu membuktikan adanya keterlibatan atau pengetahuan terdakwa mengenai upaya penyuapan tersebut.
Strategi pembelaan hukum yang disusun bersama pihak lain dipandang sebagai bagian dari tugas profesi advokat yang sah dan tidak dapat dipersamakan dengan permufakatan jahat.
Majelis juga menyatakan honorarium firma hukum dari klien merupakan pendapatan yang sah menurut hukum dan tidak dapat dikualifikasikan sebagai bagian dari skema suap.
Sebagai bagian dari pemulihan hak, majelis memberikan Hak untuk Dilupakan (Right to Be Forgotten) kepada para terdakwa.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai jejak digital selama proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan berpotensi menimbulkan stigma berkepanjangan, meskipun para terdakwa telah dinyatakan bebas.
Landasan hukum pemberian hak tersebut antara lain Pasal 28G UUD 1945, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. (Gate 13/Foto: Ist./dandapala)

