Tindaklanjuti Inpres Nomor 2 Tahun 2021, Pendamping Desa Didaftarkan Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta |
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bergerak cepat melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan mendaftarkan seluruh Pendamping Desa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Presiden Joko Widodo(Jokowi) memberikan instruksi khusus kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) untuk mengambil langkah-langkah agar pendamping desa menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan, diberikannya BPJS Ketenagakerjaan kepada pendamping desa bertujuan untuk memberikan rasa aman dan meningkatkan profesionalitas kerja para pendamping desa.
Menurut Halim, diterbitkannya Inpres ini merupakan bentuk apresiasi dan perhatian tersendiri Presiden terhadap kenyamanan bekerja para pendamping desa. Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Bersama antara Kemendes PDTT dan BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Jumat (9/4).
“Ucapan terima kasih kepada Pak Presiden, atas nama pendamping desa di seluruh Indonesia yang sudah mendapat apresiasi dan perhatian. Sehingga hari ini seluruh pendamping desa di Indonesia serta merta menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2021,” ujarnya.
Abdul Halim menambahkan, rasa aman pendamping desa dalam bekerja diperlukan untuk meningkatkan optimalisasi pendampingan program Dana Desa, mengingat masih terbatasnya jumlah pendamping desa, yang mengharuskan satu pendamping desa mendampingi tiga sampai empat desa sekaligus.
“Harapan kita dengan kinerja para pendamping desa yang lebih optimal, yang lebih profesional, Dana Desa bisa lebih tepat penggunaan dan sesuai peruntukannya. Kedua, Dana Desa bisa dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi komitmen Abdul Halim dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan Kemendes PDTT. Hal tersebut menjadi bukti tingginya kepedulian untuk memberikan rasa aman bagi pegawainya.
Anggoro mengungkapkan Kemendes PDTT merupakan kementerian/lembaga (K/L) pertama yang melaksanakan Inpres 2/2021. Ia pun berharap agar K/L terkait lainnya dapat segera mengikuti langkah tersebut.
“Tentu kami apresiasi karena ini adalah yang pertama. Meskipun Namanya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, tapi menjadi kementerian yang pertama melaksanakan Inpres [2/2021),” imbuhnya.
Sebagai informasi Presiden Jokowi telah menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada tanggal 25 Maret 2021.
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Deputi Seskab Bidang PMK) Yuli Harsono mengatakan, Inpres ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam program yang dimaksud.
“Selain itu, Inpres dimaksudkan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yang sampai saat ini baru mencapai 54,09 persen atau 49 juta tenaga kerja dari total potensi tenaga kerja sebanyak 92 juta,” pungkasnya.
Inpres ini juga diterbitkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemberi kerja dalam pemberian jaminan sosial bagi pekerjanya.
Berita: Red | Foto: Ist.