Timsus Polri Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Kasus Brigadir J
Jakarta |
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Kemanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) resmi ditetapkan tersangka oleh Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri yang dipimpin oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Edy Pramono.
“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8).
Menurutnya penetapan tersangka jenderal bintang dua tersebut setelah sejumlah bukti dan keterangan saksi dinyatakan lengkap. Sebelum ditetapkan tersangka FS telah diamankan di Markas Komando (Mako) Brigadir Mobil (Brimob) di Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E atas perintah saudara FS,” tambahnya.
Dikesempatan yang sama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan bahwa skenario tembak-menembak berdasarkan laporan awal kasus tidak terbukti.
Dijelaskannya peristiwa yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jaksel tersebut adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah FS dengan senjata Bripka RR.
Sedangkan FS menggunakan senjata Brigadir J untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP). “Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal,” tegas kapolri.
Timsus Mabes Polri telah menetapkan empat orang personel polisi sebagai tersangka, masing-masing Irjen FS, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga (ART) KM.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Berita: Gate 13 | Foto: Ist.