Hukum

Tim Tabur Kejagung Berhasil Amanakan 2 Buronan Kejari Pasuruan

Jakarta |
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan 2 buronan tindak pidana “bersama-sama melakukan penipuan” asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan.

Kedua buronan yakni RC alias JR (48) dan RC (40) berhasil dibekuk di Kecamatan Klojen, Kota Malang dan Karang Besuki Sukun Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (6/4).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Rabu (6/4), menerangkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 288 K/PID/2017 tanggal 13 Juli 2017 terhadap terpidana RC alias JR dan Putusan MA Nomor 290 K/PID/2017 tanggal 13 Juli 2017 terhadap Terpidana RC, keduanya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ’Bersama-sama melakukan Penipuan’.

”Mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp. 1.057.748.515, dan oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan 6 enam bulan,” ujarnya.

Kedua terpidana, sambung Ketut, diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan. ”Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya lagi.

Ketut Sumedana menambahkan, Tim Tabur Kejagung selanjutnya bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaan Terpidana.

”Tim langsung mengamankan Terpidana lalu segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk dilaksanakan eksekusi,” tuturnya.

Kapuspenkum Kejagung itu juga mengatakan, bahwa melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

”Menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya.

Berita: Gate 13 | Foto: Ist./Humas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.