Hukum

Tegur 11 Gubernur dan 80 Bupati, Mendagri: Segera Berhentikan ASN Terlibat Kasus Korupsi

Jakarta |
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan teguran tertulis pertama kepada 11 Gubernur, 80 Bupati dan 12 Wali Kota agar dalam waktu 14 hari segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi.

“Per 1 Juli sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada Kepala Daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari ini,” kata Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, di Jakarta, Rabu (3/7).

Ditambahkan oleh Akmal, dari total sebanyak 2.357 ASN yang harus dilakukan PTDH, sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup Pemerintah Daerah.

Tercatat hingga akhir Juni 2019, sambungnya, masih ada sebanyak 275 ASN yang belum diproses oleh PPK yang tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten dan 12 kota.

“Kebanyakan ASN berkasus korupsi ada di lingkungan Pemda. Hingga kini masih ada 275 ASN yang belum diproses PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Rinciannya 33 ASN di provinsi, 212 ASN di kabupaten dan 30 ASN di kota,” jelasnya.

Sebagaimana putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 tersebut pemberhentian PNS tidak dengan hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain.

Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.