Syarat Baru Pergantian Paspor Hanya E-KTP dan Paspor Lama
Jakarta |
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mempermudah syarat pergantian paspor untuk paspor yang sudah habis masa berlakunya atau perpanjangan.
Persyaratan pergantian paspor yang habis masa berlakunya kini cukup hanya dengan membawa E-KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik) dan paspor lama.
Melalui akun twitter @ditjen_imigrasi disampaikan Ditjen Imigrasi, “Syarat penggantian paspor itu cukup dgn E-KTP & Paspor Lama saja, lho! Tapi ini khusus paspor yg dibuat di dalam negeri setelah tahun 2009”.
Ditegaskan Ditjen Imigrasi, pergantian hanya dengan syarat membawa E-KTP itu tidak berlaku untuk paspor keluaran sebelum tahun 2009, paspor keluaran luar negeri, rusak, hilang, atau perubahan data.
“Perubahan ini berlaku di seluruh Kantor Imigrasi (Kanim) di seluruh Indonesia,” bunyi akun twitter Ditjen Imigrasi menjawab pertanyaan warga.
Sebelumnya mengurus pergatian paspor yang habis masa berlakunya diperlakukan seperti mengurus paspor baru. Yaitu dengan dengan membawa berbagai persyaratan seperti Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Ijazah terkahir, dan sebagainya.
Menjawab pertanyaan mengenai pemohon pergantian yang E-KTPnya belum jadi, menurut Ditjen Imigrasi, tetap bisa dilakukan asal ada surat keterangan sudah rekam E-KTP pada petugas kecamatan setempat, atau tempat para pemohon pergantian paspor mengurus E-KTP.
Kemudian untuk mempermudah mendapatkan nomor antrian saat mengurus pergantian paspor yang masa berlakunya habis, bisa dilakukan dengan cara mendaftar melalui https://antrian.imigrasi.go.id.
Berita: Mh | Foto: Istimewa