Soal Video Pornografi Bule Viral di Medsos, Ini Kata Humas Polda Bali
Denpasar |
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyampaikan klarifikasi berita statement atau pernyataan Kapolda Bali terkait memviralkan ulah turis asing di Bali bisa berujung ancaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Terkait viralnya pemberitaan Statement Kapolda Bali tersebut perlu kami luruskan bahwa yang dimaksud adalah, dengan sengaja atau tidak sengaja menyebarkan dengan memposting video pornografi dan pornoaksi di media sosial (medsos),” ujar Satake Bayu, di Denpasar, Bali, Senin (29/5).
Dirinya mencontohkan video bule tanpa pakaian atau bugil yang viral lantaran muncul saat pementasan tari Bali di Puri Saraswati Ubud, kemudian video bule viral melakukan adegan tak senonoh di pinggir kolam renang, maupun vidio yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi lainnya yang dapat dituntut pidana sesuai UU ITE.
Menurut Satake Bayu, himbauan yang disampaikan Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra tersebut sangat berdasar, karena mengajak masyarakat agar bijak dalam menggunakan medsos dan masyarakat tidak sembarangan memviralkan hal-hal yang berbau pornografi maupun pornoaksi.
“Selain melanggar UU ITE, konten-konten tersebut juga dapat berdampak buruk terhadap Psikologi orang yang menonton, terutama anak-anak di bawah umur,” tuturnya.
Kabid Humas Polda Bali menggarisbawahi, bahwa statement Kapolda Bali dimaksudkan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada publik bahwa UU ITE merupakan alat kontrol untuk masyarakat dalam membuat konten kreatif.
“Selain pornografi dan pornoaksi, UU ITE juga mengatur tentang kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik, atau penghinaan, pengancaman dan pemerasan, serta penipuan (illegal akses), yang memanfaatkan medsos,” terangnya.
Adapun konten yang boleh viralkan, lanjut Satake Bayu, dalam rangka fungsi kontrol masyarakat dan tidak dipermasalahkan di dalam UU ITE. Seperti adanya permasalahan ditengah masyarakat berupa perkara yang perlu mendapat perhatian khusus Polri ataupun pemerintah, seperti adanya praktik korupsi, perjudian, jalan atau sekolah rusak, aksi pemalakan, pungutan liar (pungli), gangguan kamtibmas, ataupun ketidakadilan lainnya.
“Khusus terhadap pornografi dan pornoaksi, UU ITE sudah mengatur, bahwa pelaku pembuat video dan yang menyebarkan atau memviralkan dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.
Ia juga mengimbau apabila ada masyarakat yang mengetahui telah terjadi perbuatan pornografi ataupun pornoaksi dan asusila lainnya, masyarakat bisa langsung melaporkan tanpa harus di viralkan.
Hukum di Indonesia, kata Kabid Humas Polda Bali, sudah mengatur terkait hal tersebut yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Pornografi dan UU Perlindungan Anak.
Disampaikan oleh Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan, Cyber Crime Polda Bali sudah mensosialisasikan nomor layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) di wilayah masing-masing.
“Silahkan laporkan tanpa memviralkan. Kami Polda Bali akan mengucapkan terima kasih atas laporan atau informasi yang diberikan dan kami pastikan akan meproses laporan tersebut, serta menjamin keamanan dan kerahasian pelapor,” tutupnya.
Berita: Red/Gate 13 | Foto: Ist.