Soal Amnesti, Ini Kata Menteri Hukum Supratman
Jakarta |
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memberikan keterangan terkait topik amnesti yang sedang menjadi pembicaraan akhir-akhir ini. Ia mengatakan pemerintah Indonesia tidak ada maksud untuk serta merta membebaskan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor.
“Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak,” ujarnya, di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Jumat (27/12).
Supratman menyebut bahwa sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apa pun. Namun, tidak berarti pemerintah pasti memberikan pengampunan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Contoh lainnya, sambung Supratman, adalah dalam Pasal 53k Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.
“Sebagai perbandingan, kami memberikan contoh bahwa memang UU yang ada di Indonesia mengatur pemberian pengampunan. Tapi sekali lagi, tidak serta merta dilakukan untuk membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor,” jelas Supratman.
Terkait dengan hal yang sedang ramai saat ini, lanjutnya, pemerintah pernah menggunakan mekanisme pengampunan atas tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian atau keuangan negara, “yaitu dalam bentuk tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah dilakukan sebanyak dua kali,” tambahnya.
Supratman mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana. Kabinet kerja masih menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden,” ungkapnya.
Menkum Supratman Andi Agtas juga menjelaskan bahwa presiden dalam menjalankan kewenangan yang diatur konstitusi tentu saja tidak melanggar Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Karena Presiden pasti memberikan amnesti, grasi, abolisi, atau metode pengampunan apa pun akan mengikuti aturan teknis yang berlaku,” pungkasnya.
Berita: Gate 13 | Foto: Ist.