Sidang Paripurna DPRD Kota Depok Bahas Perubahan Judul dan Setujui Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Depok |
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Reses Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2022, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok, Jawa Barat, secara virtual, Jumat (11/2).
Pada sidang perdana tersebut dilakukan pembahasan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok inisiatif legislatif tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Sebelum disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda), Raperda ini sudah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Depok.
Dalam laporannya, Ketua Pansus IV DPRD Qonita Lutfiyah menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan serangkaian kegiatan dalam mengkaji, meneliti, dan menggali informasi, baik dari aspek filosofis, yuridis, maupun sosiologis untuk memperkaya materi Raperda.
“Pembahasan sudah kami lakukan dengan mendatangkan narasumber yang berkompeten di bidangnya. Studi komparasi dilakukan terhadap wilayah yang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) serupa, kegiatan dengar pendapatdengan stake holder terkait,” ujarnya.
Setelah dilakukan pembahasan, sambungnya, maka dihasilkan kesepakatan untuk dilakukan perubahan judul. ”Yang awalnya berjudul Raperda Pemberdayaan Pesantren menjadi Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,” tambah politisi partai berlambang Ka’bah itu.
Lebih lanjut Qonita mengungkapkan, akan dilakukan beberapa penyesuaian dan penyempurnaan terhadap konsiderans, penggunaan nomenklatur, dan materi muatan dalam Raperda ini, yaitu Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 68/HK.02.01/HUKUM Perihal Raperda Kota Depok tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
“Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Pansus IV DPRD Depok telah menyepakati Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Reses Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2022, digelar secara virtual dan dipimpin Ketua DPRD Kota Depok Teuku Muhammad Yusufsyah Putra, juga dihadiri Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono (IBH) yang mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Selain itu rapat juga dihadiri oleh tujuh fraksi, diantaranya Fraksi PKS, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan, dan Fraksi PKB-PSI.
Berita: Mh | Foto: Ist.