Segera Atasi Defisit Neraca Perdagangan, Kebijakan Peningkatan Ekspor Dirumuskan
Jakarta |
Defisit neraca perdagangan diprediskasi masih mungkin berlanjut pada tahun 2019. Untuk itu didorong peningkatan kinerja ekspor melalui 2 langkah kebijakan, yaitu simplifikasi prosedural dan efisiensi logistik.
Instrumen kebijakan ini akan memberi dampak segera terhadap perbaikan kinerja neraca perdagangan dan daya saing ekspor.
Hal itu dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, saat memimpin Rapat Koordinasi Peningkatan Ekspor, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/1).
Menurut Darmin, diperlukan instrumen kebijakan peningkatan ekspor untuk tetap menjaga kestabilan kinerja neraca perdagangan, khususnya untuk kuartal pertama tahun ini.
“Instrumen yang kita butuhkan adalah untuk kurun waktu sangat segera, jangka pendek, dan jangka menengah panjang,” kata Menko Darmin Nasution.
Adapun fokus rapat kali ini, lanjutnya, pemerintah mencoba menformulasikan kebijakan peningkatan ekspor untuk kurun waktu sangat segera dengan memperbaiki sisi prosedural ekspor.
Kedepan akan diberlakukan 2 kebijakan peningkatan kinerja ekspor yang dinilai dapat memberikan dampak yang cepat.
Pertama, simplifikasi prosedural ekspor untuk memberikan efisiensi biaya dan waktu dengan pengurangan komoditi yang wajib menyertakan laporan surveyor (LS) dan Larangan Terbatas (Lartas) Ekspor lainnya.
“Nanti kami akan berkoordinasi untuk mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait LS. Kami usahakan minggu depan dapat selesai,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Di sisi lain, untuk meningkatkan efisiensi sektor logistik, sambung Enggartiasto, pemerintah juga berencana mengoptimalkan enforcement sistem Delivery Order (DO) secara online untuk meningkatkan kualitas flow of goods dan menekan dwelling time.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menambahkan, pemerintah juga berencana mempermudah prosedural layanan ekspor dan perbaikan proses bisnis untuk sektor otomotif.
“Hal ini dapat mengurangi antrian barang dan mampu mengurangi kemacetan di pelabuhan. Usulan ini sudah mendapat respon positif dari para stakeholder,” ujar Heru Pambudi.
Turut hadir dalam rapat ini Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Bambang Adi Winarso, dan pejabat kementerian/lembaga terkait.
Berita: Sigit | Foto: Istimewa/ekon.go.id